Laman

Posted by Hafid Wicaksana

RODA PINTAR MATEMATIKA (Bangun Datar dan Bangun Ruang)

Bentuk Alat Peraga , Alat peraga ini berupa papan persegi panjang 95cmx80cm dengan tebal 5cm, terdiri dari 3 lapisan berupa lingkaran (diameter 55 cm), persegi panjang dengan rongga berupa lingkaran di bagian tengah (95cmx80cm) serta dipaku pada figura kayu (95cmx80cm) kemudian di sisi lain figura ditutup dengan melamin persegi panjang (95cmx80cm),dan di dalam rongga figura terdapat lampu untuk menerangi ruang di dalamnya.

Posted by Hafid Wicaksana

MENDIDIK MANUSIA WIRASWASTA MELALUI KELUARGA, SEKOLAH, DAN MASYARAKAT

Kewiraswastaan merupakan suatu hal yang sangat ingin dilakukan oleh sebagian orang. Profesi ini mulai banyak digemari oleh orang-orang dari berbagi kalangan masyarakat. Hal ini sebagai batu loncatan atas kegagalan-kegagalan dalam mencari pekerjaan. Kewirausahaan merupakan suatu profesi mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain bahkan dikemudian hari ini bisa menciptakan suatu lapangan pekerjaan.

Slide Show

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Desember 2012

Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i


Hanya tiga golongan yang tidak dibebani oleh hukum, yaitu orang tidur, anak kecil, dan orang gila.
Agama Islam menetapkan aturan-aturan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang-orang Muslim. Secara umum, aturan hukum dalam syariat Islam terbagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi (hukum untuk penugasan) dan hukum wadh'i (hukum kondisional). Ketaatan pada kedua macam hukum itu, menurut para ahli usul fikih, merupakan wujud dari kesadaran beragama umat Islam. 

Hukum taklifi. 
Para ahli usul fikih membagi hukum taklifi menjadi tiga kategori: perintah, larangan, dan pilihan, untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Dari ketiga kategori itu, mereka kemudian membaginya lagi menjadi lima macam, yaitu wajib, haram, sunnah (mandub), mubah, dan makruh. 
  1. Wajib. 
    Suatu perintah tergolong wajib atau fardhu apabila perintah itu diiringi dengan janji pemberian pahala bagi yang menjalankan dan ancaman siksaan bagi yang meninggalkan. Perintah wajib ini didasarkan pada dalil-dalil yang sudah qath'i atau pasti, yang tidak diragukan lagi kesahihannya. Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll. terbagi diantaranya : 
  • Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll 
  • Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll 
  • Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang. 
  • Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa. 
  • Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji 
  • Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis). 
  • Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja. 
  • Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan. 
  • Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa. 
Untuk itu, sebagian ulama berpendapat, orang yang mengingkari perintah wajib ini tergolong orang yang kufur. Contohnya adalah orang mukalaf (yang telah dibebani tugas agama) yang menolak menegakkan shalat, tidak mengerjakan puasa Ramadhan, atau menolak membayar zakat. 

     2. Haram. 
  • Kebalikan dari wajib adalah haram. Yaitu, perintah untuk meninggalkan sesuatu dengan disertai janji pahala bagi yang mematuhinya dan dosa bagi yang melanggarnya. Menurut Imam Hanafi, hukum ini juga didasarkan pada dalil-dalil qath'i (pasti) yang tidak mengandung keraguan sedikit pun. Contoh perbuatan yang diharamkan sangat banyak, di antaranya memakan bangkai, membunuh tanpa sebab, berzina, dan mencuri. 
  • Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram. Terbagi diantaranya : 
  • Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur’an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama. 
  • Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak). 
     3. Sunnah (mandub) 
  • Adapun perbuatan yang mandub adalah perbuatan yang pelakunya akan diberikan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak mendapatkan siksa. Dengan kata lain, yang mengerjakan amalan tersebut lebih baik daripada yang tidak mengerjakannya. Contoh dari amalan yang mandub di antaranya adalah shalat sunah dua rakaat sebelum dan sesudah shalat wajib , puasa senin-kamis, infaq, dll. Terbagi diantaranya : 
  • Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain - lain. 
  • Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll. 
  • Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat. 
  • Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
Menurut Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat , setiap amalan mandub (sunah) yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dapat menyempurnakan ibadah-ibadah wajib, di samping juga mendorong pelakunya agar secara berkelanjutan melaksanakan ibadah-ibadah wajib. ''Barang siapa yang senantiasa melaksanakan ibadah sunah, pasti ia juga menjalankan ibadah-ibadah wajib,'' kata Imam Asy-Syatibi. 

     4. Mubah. 
  • Sementara itu, mubah adalah suatu hukum di mana Allah memberikan kebebasan kepada orang-orang mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau tidak. Menurut Imam Asy-Syaukani, orang yang mengerjakan atau meninggalkan amalan yang mubah tidak dikenakan dosa, seperti makan, minum, tertawa, dan lain-lain. 
     5. Makruh.
  • Kategori terakhir dari hukum taklifi adalah makruh. Seperti halnya haram adalah lawannya wajib, makruh adalah lawannya mandub . Menurut para ahli usul fikih, makruh merupakan larangan yang apabila dikerjakan tidak menimbulkan dosa, tetapi bagi yang mampu meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Dengan kata lain, orang yang meninggalkannya lebih baik daripada yang melakukannya. Misalnya, orang yang diam lebih baik daripada orang yang banyak membicarakan hal-hal yang tidak berguna.
Hukum wadh'i 
Pembahasan hukum dalam ilmu usul fikih tidak berhenti pada hukum taklifi saja. Ada pula hukum yang menghubungkan dua hal dan disebut dengan hukum wadh'i atau hukum kondisional. Yang dimaksud dengan menghubungkan dua hal di sini adalah kondisi yang satu menjadi sebab, syarat, atau halangan bagi yang lain.

Contoh hubungan yang menjadi sebab adalah ketika seseorang telah menyaksikan hilal pada 1 Ramadhan, diwajibkan baginya untuk berpuasa Ramadhan. Berarti, melihat hilal menjadi sebab bagi wajibnya puasa. Rasulullah SAW bersabda, ''Berpuasalah kalian karena melihat bulan (1 Ramadhan) dan berbukalah karena melihat bulan (1 Syawwal).''

Adapun contoh hubungan yang menjadi syarat bagi yang lain adalah mengambil air wudhu menjadi syarat bagi sahnya shalat; adanya saksi menjadi syarat bagi sahnya pernikahan; niat menjadi syarat bagi sahnya puasa, dan lain-lain.

Sedangkan, contoh hubungan yang menjadi penghalang ( mani' ) ialah pembunuhan atau murtad (keluar dari Islam) menjadi halangan bagi seseorang untuk memperoleh harta warisan. Nabi SAW bersabda, ''Seorang pembunuh tidak berhak atas pembagian harta warisan.'' Demikian pula dengan gila dan tidak sadar diri yang menjadi penghalang bagi wajibnya shalat.

Tiga golongan 
Ada tiga golongan manusia yang tidak dikenai hukum apa pun. Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah RA menyebutkan, ketiga orang itu adalah orang yang tertidur hingga bangun, anak kecil hingga dia baligh (dewasa), dan orang gila hingga dia sembuh.

Sementara itu, Thamrin Zarkasyi dalam Metodologi Hukum Islam menyebutkan, orang-orang yang terhalang (tidak dibebani hukum) karena kurang kecakapan ( Awaridl al-Ahliyyah ) adalah orang sakit, gila, kurang akal, lupa, tidur, pingsan, anak kecil, haid, nifas, dan dalam perjalanan. ''Orang yang dipaksa juga tidak dibebankan sebuah hukum. Karena, ia melakukan itu bukan atas kesadaran sendiri, melainkan karena paksaan dari pihak lain,'' terangnya. ed : sya

Sumber-sumber Hukum Islam
Para ahli ilmu usul fikih sepakat bahwa sumber hukum syariat terdiri atas empat hal, yaitu Alquran, sunah, ijmak, dan qiyas . Sumber hukum yang pertama dan kedua merupakan wahyu dari Allah yang tertulis. Sedangkan, sumber ketiga dan keempat tidak tertulis.

Alquran menempati posisi paling tinggi sebagai sumber hukum syariat karena diturunkan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan masih terpelihara keasliannya. Allah berfirman, ''Sesungguhnya, Kamilah yang menurunkan Alquran dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.'' (QS Alhijr: 9).

Keaslian Alquran ini juga terbukti dari periwayatan yang sama dan berulang-ulang oleh orang-orang yang tidak terbatas jumlahnya. Menurut Hassan Hanafi dalam bukunya Islamologi , hal ini menghindarkan kemungkinan adanya kesepakatan dusta antarmereka. Apalagi, mereka tidak sedang dalam ancaman.

Urutan periwayatan Alquran pertama kali terjadi antara Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad. Nabi SAW menghafal dan membacakan Alquran itu di depan Jibril. Kemudian, Nabi SAW membacakannya di depan para sahabat dan mereka pun menghafalnya. Lalu, tradisi penghafalan ini dilanjutkan oleh para tabiin hingga sekarang ini.

Posisi kedua setelah Alquran adalah sunah. Cakupan sunah lebih luas dari hadis. Menurut Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya Ushul Fqih , sunah meliputi ucapan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW.

Abu Zahrah memberikan contoh dari ketiga macam sunah itu. Sunah ucapan, misalnya, terdapat dalam sabda beliau, "Barang siapa tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa, kerjakanlah shalat (yang ditinggalkan itu) ketika ingat."

Contoh sunah tindakan adalah perintah beliau, "Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat." Dan, contoh dari sunah yang berupa ketetapan adalah sabda Nabi SAW, "Belajarlah dariku, manasik haji kalian."

Ketiga macam sunah itu berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Alquran dalam menjelaskan hukum-hukum syariat. Menurut Imam Syafi'i, seperti dikutip oleh Abu Zahrah, Alquran dan sunah harus tidak dibedakan untuk kepentingan penentuan hukum syar'i. Keduanya saling mendukung dalam menjelaskan syariat.

Sumber hukum ketiga adalah ijmak. Hasan Hanafi mengungkapkan, ijma disahkan menjadi dasar hukum syariah karena juga termasuk wahyu Allah. Menurutnya, wahyu terdiri atas tingkatan-tingkatan: wahyu langsung dari Allah, yaitu Alquran; wahyu berupa penjelasan detail dari Rasulullah berdasarkan bimbingan Allah, yaitu sunah; wahyu yang diturunkan kepada umat sehingga mereka bersepakat pada suatu masalah, yaitu ijmak; dan wahyu yang diturunkan kepada akal sesuai dengan Alquran, sunah, dan ijmak.

Pendapat Hassan Hanafi itu menemukan relevansinya dengan hadis Nabi SAW, ''Umatku tidak akan bersepakat atas perbuatan yang sesat.'' Lantas, siapa yang pendapatnya masuk dalam kategori ijmak? Tidak semua orang bisa masuk dalam ketentuan ijmak. Ijmak dianggap sah apabila disepakati oleh para mujtahid yang dikenal ahli dalam ilmu agama, jujur, tidak fasik dan ahli bid'ah, tidak gila, dan sebagainya.

Sumber syariat yang terakhir adalah qiyas . Qiyas disebut Al-Ghazali sebagai dalil akal. Menurut para ahli usul fikih, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada dasar hukum dari Alquran dan sunah ( nash ) dengan sesuatu yang ada dasar hukum dari nash .

Salah satu contohnya adalah pengharaman arak (khamar). Alasan pengharaman arak terletak pada sifatnya yang memabukkan. Alasan inilah yang menjadi qiyas bagi minuman-minuman selain arak yang juga memabukkan. Oleh karena itu, disepakati oleh para mujtahid bahwa semua minuman yang memabukkan hukumnya haram.

Akan tetapi, karena qiyas ini hasil dari kerja akal, tidak semua ulama sepakat menjadikannya dasar hukum syariat. Ulama Muktazilah, Sayaar an-Nazham, dan tokoh Mazhab Zhahiriyah, Ibnu Hazm, secara tegas menolak qiyas . Karena, menurut mereka, penerapan qiyas berarti mengingkari kesempurnaan Alquran dan hadis yang sudah mencakup berbagai macam persoalan. ali rido

Kemaslahatan dalam Penegakan Syariah
Ada kemaslahatan yang ingin diraih dalam penegakan syariat. Para ahli usul fikih menyebut kemaslahatan itu dengan istilah dharuriyah (primer) dan tahsiniyah (mewah). Dharuriyah adalah suatu tuntutan yang harus dipenuhi demi mempertahankan kehidupan, hak, dan kehormatan. Sementara itu, tahsiniyah merupakan tuntutan yang hanya menjadi pelengkap bagi kebutuhan dharuriyah .

Namun, ada pula ulama yang menempatkan haajiyat (kebutuhan sekunder) dalam urusan kemaslahatan ini setelah dharuriyah . Misalnya, dalam memelihara agama, seorang Muslim dalam perjalanan atau sakit diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, namun menggantinya di bulan lain. Diperbolehkan menjamak dan meng-qashar (meringkas) shalat jika dalam perjalanan.

Para ahli usul fikih membagi kemaslahatan dhaduriyah ke dalam lima hal ( maqashid al-syariah'ah ), yaitu kemaslahatan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan. Oleh sebagian pakar usul fikih, agama ditempatkan pada kepentingan paling utama yang mesti dijaga. Karena, menurut mereka, agama merupakan kebutuhan terpenting bagi manusia. Agama meninggikan derajat manusia di atas makhluk-makhluk yang lain.

Akan tetapi, sebagian pakar yang lain menempatkan 'kemaslahatan menjaga jiwa atau kehidupan' pada posisi yang paling utama, di atas agama. Alasannya, tidak ada agama, akal, keturunan, dan harta benda tanpa hidup itu sendiri. Sampai-sampai, untuk mempertahankan jiwa atau hidup itu, semua ulama sepakat bahwa seseorang diperbolehkan memakan binatang yang diharamkan oleh agama. Tentu saja, dengan catatan, tindakannya itu tidak merugikan orang lain.

Meski demikian, kelompok ini tetap mengakui bahwa kesempurnaan hidup terletak pada kesempurnaan agama, akal, keturunan, dan harta kekayaan. Tentang kemaslahatan dharuriyah itu, Imam Al-Ghazali mengatakan, "Kelima kemaslahatan itu merupakan yang paling mendesak."

Menurut sang hujjatul Islam, syariat menetapkan hukuman bagi pembuat bid'ah yang mengajak orang lain kepada bid'ahnya. Hal ini untuk melindungi kebenaran agama orang-orang Muslim. Penerapan hukum qisas untuk melindungi kelangsungan hidup. Hukuman bagi para pemabuk untuk melindungi kejernihan akal mereka. Hukuman bagi para pelaku zina untuk memelihara garis keturunan. Hukuman bagi pencuri untuk menjaga harta seseorang dari ancaman orang lain.

Selain itu, terdapat pula kemaslahatan tahsiniyah . Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Ushul Fikih memberikan beberapa contoh tahsiniyah dengan cukup detail. Contoh tahsiniyah memelihara agama adalah menutup aurat. Menutup aurat, menurut Abu Zahrah, tidak hanya menghindarkan seorang Muslimah dari fitnah, tetapi juga mengangkat kehormatannya.

Contoh tahsiniyah yang berkaitan dengan memelihara akal adalah melarang siapa pun yang berjualan minuman memabukkan di lingkungan masyarakat Muslim meskipun mereka berniat menyediakan minuman itu untuk orang-orang non-Muslim. Masih banyak lagi contoh tahsiniyah yang berkaitan dengan kehidupan umat Muslim sehari-hari. ali rido 

Sabtu, 01 Desember 2012

TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 221


وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221}

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221). 

Tafsir Ayat : 221
Maksudnya, { وَلاَ تَنْكِحُوْا } "Dan janganlah kamu menikahi" wanita-wanita, { الْمُشْرِكَاتِ } "musyrik" selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, { حَتَّى يُؤْمِنَّ } "hingga mereka beriman"; karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhususkan oleh ayat dalam surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab, sebagaimana Allah berfirman, 

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {5}

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5) 

{ وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنَّ } "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman" Ini bersifat umum yang tidak ada pengecualian di dalamnya. Kemudian Allah menyebutkan hikmah dalam hukum haramnya seorang mukmin atau wanita mukmin menikah dengan selain agama mereka dalam firmanNya, { أُوْلئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ } "Mereka mengajak ke neraka", yaitu, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi. 

Dapat diambil kesimpulan dari alasan ayat melarang dari bergaul dengan setiap musyrik dan pelaku bid'ah; karena jika menikah saja tidak boleh padahal memiliki maslahat yang begitu besar, maka hanya sebatas bergaul saja pun harus lebih tidak boleh lagi, khususnya pergaulan yang membawa kepada tingginya martabat orang musyrik tersebut atau semacamnya di atas seorang muslim seperti pelayanan atau semacamnya. 

Dalam firmanNya, { وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ } "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)" terdapat dalil tentang harus adanya wali dalam nikah. [ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ ] "Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan", maksudnya, menyeru hamba-hambaNya untuk memperoleh surga dan ampunan yang di antara akibatnya adalah menjauhkan diri dari segala siksaan. Hal itu dengan cara mengajak untuk melakukan sebab-sebabnya berupa amal shalih, bertaubat yang sungguh-sungguh, berilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. 

{ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ } "Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya)" maksudnya, hukum-hukumNya, dan hikmah-hikmahnya, { لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ } "kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa yang telah mereka lupakan dan mengetahui apa yang tidak mereka ketahui serta mengerjakan apa yang telah mereka lalaikan. 

Pelajaran dari Ayat :
Diharamkan bagi seorang mukmin menikahi wanita musyrikah, kecuali wanita-wanita Ahli Kitab (baik Yahudi ataupun Nashrani) sebagaimana di nyatakan dalam firman Allah Ta’ala yang tersebut diatas (“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik….” (QS. Al-Maidah : 5)), akan tetapi walaupun hal itu dibolehkan yang lebih utama adalah hendaknya seorang mukmin tidak menikah dengan mereka (wanita ahli kitab), karena akan berakibat kepada anak keturunannya (akan mengikuti agama dan akhlak ibunya yang musyrikah), atau bisa jadi berakibat buruk bagi dirinya, karena kecantikan, kecerdasan, atau akhlaknya yang akan menjadikan laki-laki tersebut hilang akal sehingga menyeretnya kepada kekufuran. 
Terdapat kaidah ‘Berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada atau tidak adanya penyebab’, karena dalam firman Allah “..sebelum mereka beriman..”. Hal ini menunjukkan bahwa ‘Ketika label –musyrikah- pada seseorang telah hilang maka halal dinikahi, dan sebaliknya ketika label –musryikah- masih ada maka haram menikahinya’. 
Ayat diatas menunjukkan bahwa seorang suami adalah ‘wali’ bagi dirinya 
Diharamkan bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir secara mutlaq tanpa terkecuali. Baik dari Ahli Kitab dari lainnya, dalam firman Allah yang lain ditegaskan : “…. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka….” (QS. Al-Mumtahanah : 10) 
Syarat adanya seorang wali bagi seorang wanita ketika menikah, sebagaimana firmanNya “…Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman…”, ayat tersebut ditujukan untuk para wali bagi wanita mukminah, dengan demikian tidak sah hukumnya menikah tanpa wali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan dalam sabda beliau, “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali”, dalam hadits shahih riwayat Abu Daud beliau bersabda, “Wanita mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, batal, batal (3x).” 
Ancaman terhadap berkasih sayang bersama orang-orang musyrik, bergaul atau bercampur bersama mereka. Karena mereka mengajak kepada kekufuran dengan prilaku, ucapan dan perbuatan mereka dengan demikian berarti mereka mengajak kepada neraka. 
Wajibnya ber-muwaalah (berkasih sayang, setia) dengan orang-orang mukmin karena mereka mengajak ke surga, dan ber-mu’aadah (memusuhi, benci) terhadap pelaku kekufuran dan kesesatan karena mereka mengajak ke neraka. 
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang mukmin adalah lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun musyrik tersebut memilki sifat-sifat yang menakjubkan. 
Menunjukkan bahwa keutamaan manusia adalah berbeda-beda, dan tidaklah mereka pada derajat yang sama. 
Ayat tersebut merupakan BANTAHAN bagi orang-orang yang mengatakan bahwa, “Sesungguhnya Agama Islam adalah ‘Dinun musaawah’ (Agama kesetaraan)”, dan yang mengherankan juga bahwa lafadz ‘AL-MUSAAWAAH’ tidaklah ada penetapannya didalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah, dan Allah Ta’ala juga tidak memerintahkan hal tersebut, tidak pula menganjurkannya. Karena, jika engkau paksakan juga dengan lafadz ‘Al-Musaawah’(kesetaraan), maka tentulah akan setara antara yang fasiq, adil, kafir, dan mukmin, dan setara antara laki-laki dan wanita; itulah yang yang diinginkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin. Akan tetapi Islam telah mendatangkan kalimat yang tepat, yang lebih baik dari kalimat ‘al-Musaawah’ dan tidak pula mengandung dugaan-dugaan makna atau maksud yang bermacam-macam, yaitu lafadz AL-‘ADL Allah berfirman : {إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ } yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS. An-Nahl : 90), kalimat Al-‘Adl maksudnya adalah menyamakan antara dua hal yang semisal, dan membedakan antara dua hal yang berbeda. Karena ‘Al-‘Adl adalah memberikan segala sesuatu sesuai haknya. Yang jelas bahwa kalimat AL-MUSAAWAH adalah kalimat yang dimasukkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin; yang mana kebanyakan kaum muslimin, khususnya muslim yang memiliki Tsaqafah ‘Amah (perpengetahuan umum), mereka tidak memiliki kejelian atau pandangan yang tajam terhadap suatu perkara, tidak pula membedakan antara isthilah yang satu dengan yang lainnya, sehingga didapati penilaian atau prasangka terhadap kalimat –almusawaah- tersebut seolah-olah kalimat yang bercahaya diatas slogan ‘Islam adalah dinun musaawah (Agama kesetaraan)’. Maka dalam hal ini Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan (ketika menafsirkan ayat tersebut diatas dalam kitabnya) “Kalaulah engkau katakan, ‘Islam adalah Dinul ‘Adl’ (Islam adalah Agama yang adil) maka hal itu lebih utama dan sangat sesuai dengan realita Islam”. Wallahu A’lam 

Sumber : 
1. Tafsir as-Sa’diy 
2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Syaikh Ibnu Utsaimin. 
3. Aisar at-Tafasir.

Kamis, 29 November 2012

AKAL DAN WAHYU

Allah SWT Sang Pencipta Alam dengan sifat kasih dan sayang-Nya menganugerahkan “hidayah” kepada semua makhluk-Nya dalam berbagai bentuk. Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar menyatakan bahwa hidayah yang diberikan Allah kepada semua makhluk-Nya itu dalam lima bentuk: hidayah al-wijdan atau hidayah al-ilham (instink,naluri), hidayah al-hawas (indera), hidayah al-‘aql (akal rasio), hiadayah al-wahyi (wahyu,agama), hidayah al-tawfiq atau al-ma’unah (pertolongan spontan dari Allah dan sesuai dengan kehendak Tuhan dan rencana manusia). Ada dua petunjuk yang diberikan Allah kepada manusia berkaitan dengan peran dan tugasnya sebagai hamba dan khalifah dimuka bumi, yakni hidayah al-‘aql dan hidayah al-wahyi. Hidayah al-‘aql (akal rasio) melekat pada diri manusia, sebagai potensi, sarana berfikir, memahami mengkaji serta merumuskan/memutuskan sesuatu untuk kesejahteraan hidupnya. Sedang hidayah al-wahyi dianugerahkan Allah kepada manusia melalui para nabi dan rasul-Nya memalui risalah mengenai hidup dan kehidupan manusia.

A. Pengertian Akal dan Wahyu
Akal berasal dari bahasa Arab ‘aqala-ya’qilu’ yang memilki banyak makna. Dalam kamus Arab dijelaskan bahwa ‘aqala memilki makna adraka (mencapai, mengetahui), fahima (memahami), tadabbara wa tafakkara (merenung dan berfikir).
Kata al-‘aqlu sebagai mashdar (akar kata) juga memilki arti nurun ruhaniyyun bihi tudriku al-nafsu ma la tudrikuhu bi al-hawas, yakni cahaya ruhani yang dengannya seseorang dapat mencapai, mengetahui sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh indera.
Al-aql juga diartikan dengan al-qabl (hati nurani atau hati sanubari). Sedangkan kata al-‘aqil sering digunakan untuk menyebutkan manusia, karena manusialah yang berakal. Makhluk manusia disebut ghair al-‘aqil (makhluk tak berakal). Namun ‘aqil digunakan bagi manusia dewasa-baligh, yakni orang yang telah mampu memahami apa yang telah menjadi kewajibannya, mampu membedakan yang haqq dan batil. Al-‘aqil sinonim dengan al-fahim (orang yang paham), al-hakim (orang yang bijaksana, ahlul hikmah), al-‘alim (orang yang berilmu, mengetahui).
Atas beberapa pengertian diatas yang dimaksud akal dalam pembahasan Studi Islam ini adalah daya berpikir yang terdapat dalam jiwa manusia, daya yang dimiliki manusia untuk memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitarnya.
Adapun kata wahyu berasa dari bahasa Arab al-wahyu yang memiliki arti suara, api, kecepatan. Al-wahyu juga sering diartikan bisikan, isyarat, tulisan dan kitab.

B. Istilah Akal dan Wahyu dalam Al-Qur’an
Kata al-‘aqlu dalam bentuk kata benda (masdar) tidak terdapat al-Qur’an hanya memuat dalam bentuk kata kerjanya (fi’il )yaitu kata ‘aqaluh dalam 1 ayat, ta ‘qilun dalam 24 ayat, na’qil dalam 1 ayat, ya ’qiluha 1 ayat dan ya ‘qilun 22 ayat. Kata-kata itu dalam arti faham dan mengerti, sebagai contoh dapat disebut ayat-ayat berikut :

  أفتطمعون أن يؤمنوا لكم وقد كان فريق منهم يسمعون كلام الله ثم يحرفونه من بعد ما عقلوه وهم يعلمون

(Q:S.al-baqarah/2:75),

“Apakah kamu masih mengaharapkan supaya mereka percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminyadan mereka sebenanya mengetahui”

أفلم يسيروا في الأرض فتكون لهم قلوب يعقلون بها أو آذان يسمعون بها فإنها لا تعمى الأبصار ولكن تعمى القلوب التي في الصدور

(Q:S.al-Hajj/22:46)

Dari beberapa ayat di atas mewakili kata kunci yang memiliki akar kata sama kata akal, menunjukkan beberapa makna sebagai berikut:
  1. Kata Akal dapat diartikan dengan memahami, mengerti, berfikir, memikirkan dan merenungkan.
  2. Dorongan dan bahkan keharusan manusia untuk menggunakan akal, pikiran, pemahaman, perenungan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai persoalan.
  3. Martabat manusia ditentukan oleh penggunaan akal pikirannya dalam menghadapi sesuatu. Mereka yang tidak menggunakan akal dan hati nuraninya yang fitri tidak ubahnya seperti hewan saja, bahkan lebih sesat lagi.
  4. Akal merupakan kunci untuk mendapatkan pengetahuan, baik pengetahuan, yang bersumber dari fenomena penciptaan( al-ayat al-kauniyah) maupun yang bersumber dari fenomena wahyu (al-ayat al-qawliyah)
Kata-kata yang berhubungan dengan kata al-‘aql, seperti al-qalb, faqiha, tafaqqaha, tafakkara, tadabbara, tazakkara, ‘alima dan nazhara.
Kata wahyu dan tashrif (penisbahan)-nya dalam Al-qur’an muncul sebanyak 78 kali. Dilihat dari segi maknanya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Wahyu dalam arti firman Allah yang disampaikan kepada Nabi dan Rasul-Nya, yang berupa risalahatau kitab suci.
  2. Wahyu dalam arti firman (pemberitahuan) Allahkepada Nabi dan Rasul-Nya untuk mengantisipasi kondisi dan tantangan tugasnya.
  3. Wahyu dalam arti insthink atau nurani atau potensi dasar yang diberikan Allah kepada makhluknya.
  4. Wahyu dalam arti pemberian ilmu dan hikmah.
  5. Wahyu dalam arti ilham atau petunjuk Allah kepada manusia dalam bentuk intuisi atau inspirasi dan bisikan hati.
C. Kedudukan dan Fungsi Akal dan Wahyu dalam Memahami Islam
Dorongan pengguanaan akal dalam Al-Qur’an dikemukakan cukup banyak, dengan penekanan bahwa penggunaan akal adalah merupakan barometer bagi keberadaan manusia. Untuk itulah Al-Qur’an memberikan tuntunan tentang penggunaan akal dengan mengadakan pembagian tugas dan wilayah kerja pikiran dan qolbu. Daya pikir manusia menjangkau wilayah fisik dan masalah-masalah yang relatif, sedangkan qalbu memiliki ketajaman untuk menangkap makna-makna yang bersifat metafisik dan mutlak. Oleh karenanya, dalam hubungan dengan upaya memahami Islam, akal memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:
  1. Akal sebagai alat yang strategis untuk mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, di mana keduanya adalah sumber utama ajaran Islam.
  2. Akal merupakan potensi dan modal yang melekat pada diri manusia untuk mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
  3. Akal juga berfungsi sebagai alat yang dapat menangkap pesan dan semangat Al-Qur’an dan Sunnah untuk dijadikan acuan dalam mengatasi dan memecahkan persoalan umat manusia dalam bentuk ijtihad.
Fungsi dan Kedudukan Wahyu dalam memahami Islam:
  1. Wahyu sebagai dasar dan sumber pokok ajaran Islam. Seluruh pemahaman dan pengamalan ajaran Islam harus dirujukkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemahamn dan pengamalan Islam tanpa merujuk kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah omong kosong.
  2. Wahyu sebagai landasan etik. Karena wahyu itu akan dapat berfungsi bila akal difungsikan untuk memahami, maka akal sebagai alat untuk memahami Islam (wahyu) harus dibimbing oleh wahyu itu sendiri agar hasil pemahamannya benar dan pengamalannya pun menjadi benar. Akal tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip etik yang diajarkan oleh wahyu.
D. Akal dan Wahyu : Prespektif Tujuan Penciptaan Manusia
Dalam kajian filosofis, subjek yang mencimta segala yang ada ( maujudat) di sebut tuhan, sementara segala yang ada sebagai objek penciptaan Nya di sebut alam. Alam merupakan Tanda – tanda tuhan . Al- qur’an sebagai firman tuhan menyebutkan : Akan kami tunjukkan Tanda – tanda kamidi jagat raya dan di dalam diri mereka sendiri (manusia) (QS Fushshilat (41):53). Manusia adalah salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang ada di alam semesta ini. Manusia adalah makhluk dua dimensi. Disatu pihak dia terbuat dari tanah yang menjadikannya makhluk fisik, dan di pihak lain dia juga makhluk sepiritual karena, menurut Al- Qur’an (QS Al- Hijr (15):29,dan Shad (38): 72), telah ditiupkan ke dalamnya ruh dari Tuhan.

1. Manusia Sebagai Puncak (Tujuan Akhir) Penciptaan Alam
Dalam konteks tujuan akhir penciptaan alam , maka seluruh isi alam adalah untuk manusia , ibarat seluruh akar, batang dan daun pisang dipersiapkan untuk buahnya.
Sedangkan dalam konteks puncak penciptaan alam , manusia secara biologis adalah makhluk yang paling lengkap dan paling canggih, dalam pengertian mengandung semua unsur yang ada dalam kosmos , mulai unsur – unsur mineral , tumbuh-tumbuhan , hewan hingga unsur-unsur khas manusia itu sendiri yang merupakan daya –dayanya yang istimewa.
Khusus tentang pengindraan , Ibn Sina , seorang pemikir islam klasik, memperkenalkan indra-indra batin di samping indra-indra lahir yang kita kenal :
Kebetulan ada lima, sehingga dapat disebut panca indra batin. Kelima indra batin itu adalah (1) indra bersama (2) daya retentif (3) daya imajinasi (4) daya estimatif (5) daya memori .

2. Tujuan Penciptaan Manusia
Dengan daya- daya yang dimilikinya sebagai puncak penciptaan alam, ternyata manusia, sebagaimana diinformasikan Al-Qur’an, di ciptakan dengan tujuan sebagai khalifah (wakil) Tuhan di muka bumi(QS Al- Baqarah (2) :31).
Untuk menjelaskan fungsi khalifah ini , manusia diberi anugrah oleh tuhan dengan dua buah hadiah yang sangat istimewa , yaitu ilmu pengetahuan (‘ilm) dan kebebasan memilih (ikhtiyar) . Dan untuk menerima kedua hadiah itu , manusia telah dilengkapi di dalam dirinya sarana atau piranti , berupa akal, dan fasilitas lain diluar dirinya, berupa wahyu tuhan yang diturunkan kepada manusia yang telah mencapai tingkat kesempurnaan yang dalam bentuk konkretnya di wakili oleh nabi muhammad s. a. w.

Download:
Peper Akal dan Wahyu