Laman

Posted by Hafid Wicaksana

RODA PINTAR MATEMATIKA (Bangun Datar dan Bangun Ruang)

Bentuk Alat Peraga , Alat peraga ini berupa papan persegi panjang 95cmx80cm dengan tebal 5cm, terdiri dari 3 lapisan berupa lingkaran (diameter 55 cm), persegi panjang dengan rongga berupa lingkaran di bagian tengah (95cmx80cm) serta dipaku pada figura kayu (95cmx80cm) kemudian di sisi lain figura ditutup dengan melamin persegi panjang (95cmx80cm),dan di dalam rongga figura terdapat lampu untuk menerangi ruang di dalamnya.

Posted by Hafid Wicaksana

MENDIDIK MANUSIA WIRASWASTA MELALUI KELUARGA, SEKOLAH, DAN MASYARAKAT

Kewiraswastaan merupakan suatu hal yang sangat ingin dilakukan oleh sebagian orang. Profesi ini mulai banyak digemari oleh orang-orang dari berbagi kalangan masyarakat. Hal ini sebagai batu loncatan atas kegagalan-kegagalan dalam mencari pekerjaan. Kewirausahaan merupakan suatu profesi mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain bahkan dikemudian hari ini bisa menciptakan suatu lapangan pekerjaan.

Slide Show

Senin, 10 Desember 2012

Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i


Hanya tiga golongan yang tidak dibebani oleh hukum, yaitu orang tidur, anak kecil, dan orang gila.
Agama Islam menetapkan aturan-aturan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang-orang Muslim. Secara umum, aturan hukum dalam syariat Islam terbagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi (hukum untuk penugasan) dan hukum wadh'i (hukum kondisional). Ketaatan pada kedua macam hukum itu, menurut para ahli usul fikih, merupakan wujud dari kesadaran beragama umat Islam. 

Hukum taklifi. 
Para ahli usul fikih membagi hukum taklifi menjadi tiga kategori: perintah, larangan, dan pilihan, untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Dari ketiga kategori itu, mereka kemudian membaginya lagi menjadi lima macam, yaitu wajib, haram, sunnah (mandub), mubah, dan makruh. 
  1. Wajib. 
    Suatu perintah tergolong wajib atau fardhu apabila perintah itu diiringi dengan janji pemberian pahala bagi yang menjalankan dan ancaman siksaan bagi yang meninggalkan. Perintah wajib ini didasarkan pada dalil-dalil yang sudah qath'i atau pasti, yang tidak diragukan lagi kesahihannya. Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll. terbagi diantaranya : 
  • Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll 
  • Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll 
  • Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang. 
  • Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa. 
  • Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji 
  • Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis). 
  • Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja. 
  • Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan. 
  • Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa. 
Untuk itu, sebagian ulama berpendapat, orang yang mengingkari perintah wajib ini tergolong orang yang kufur. Contohnya adalah orang mukalaf (yang telah dibebani tugas agama) yang menolak menegakkan shalat, tidak mengerjakan puasa Ramadhan, atau menolak membayar zakat. 

     2. Haram. 
  • Kebalikan dari wajib adalah haram. Yaitu, perintah untuk meninggalkan sesuatu dengan disertai janji pahala bagi yang mematuhinya dan dosa bagi yang melanggarnya. Menurut Imam Hanafi, hukum ini juga didasarkan pada dalil-dalil qath'i (pasti) yang tidak mengandung keraguan sedikit pun. Contoh perbuatan yang diharamkan sangat banyak, di antaranya memakan bangkai, membunuh tanpa sebab, berzina, dan mencuri. 
  • Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram. Terbagi diantaranya : 
  • Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur’an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama. 
  • Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak). 
     3. Sunnah (mandub) 
  • Adapun perbuatan yang mandub adalah perbuatan yang pelakunya akan diberikan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak mendapatkan siksa. Dengan kata lain, yang mengerjakan amalan tersebut lebih baik daripada yang tidak mengerjakannya. Contoh dari amalan yang mandub di antaranya adalah shalat sunah dua rakaat sebelum dan sesudah shalat wajib , puasa senin-kamis, infaq, dll. Terbagi diantaranya : 
  • Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain - lain. 
  • Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll. 
  • Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat. 
  • Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
Menurut Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat , setiap amalan mandub (sunah) yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dapat menyempurnakan ibadah-ibadah wajib, di samping juga mendorong pelakunya agar secara berkelanjutan melaksanakan ibadah-ibadah wajib. ''Barang siapa yang senantiasa melaksanakan ibadah sunah, pasti ia juga menjalankan ibadah-ibadah wajib,'' kata Imam Asy-Syatibi. 

     4. Mubah. 
  • Sementara itu, mubah adalah suatu hukum di mana Allah memberikan kebebasan kepada orang-orang mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau tidak. Menurut Imam Asy-Syaukani, orang yang mengerjakan atau meninggalkan amalan yang mubah tidak dikenakan dosa, seperti makan, minum, tertawa, dan lain-lain. 
     5. Makruh.
  • Kategori terakhir dari hukum taklifi adalah makruh. Seperti halnya haram adalah lawannya wajib, makruh adalah lawannya mandub . Menurut para ahli usul fikih, makruh merupakan larangan yang apabila dikerjakan tidak menimbulkan dosa, tetapi bagi yang mampu meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Dengan kata lain, orang yang meninggalkannya lebih baik daripada yang melakukannya. Misalnya, orang yang diam lebih baik daripada orang yang banyak membicarakan hal-hal yang tidak berguna.
Hukum wadh'i 
Pembahasan hukum dalam ilmu usul fikih tidak berhenti pada hukum taklifi saja. Ada pula hukum yang menghubungkan dua hal dan disebut dengan hukum wadh'i atau hukum kondisional. Yang dimaksud dengan menghubungkan dua hal di sini adalah kondisi yang satu menjadi sebab, syarat, atau halangan bagi yang lain.

Contoh hubungan yang menjadi sebab adalah ketika seseorang telah menyaksikan hilal pada 1 Ramadhan, diwajibkan baginya untuk berpuasa Ramadhan. Berarti, melihat hilal menjadi sebab bagi wajibnya puasa. Rasulullah SAW bersabda, ''Berpuasalah kalian karena melihat bulan (1 Ramadhan) dan berbukalah karena melihat bulan (1 Syawwal).''

Adapun contoh hubungan yang menjadi syarat bagi yang lain adalah mengambil air wudhu menjadi syarat bagi sahnya shalat; adanya saksi menjadi syarat bagi sahnya pernikahan; niat menjadi syarat bagi sahnya puasa, dan lain-lain.

Sedangkan, contoh hubungan yang menjadi penghalang ( mani' ) ialah pembunuhan atau murtad (keluar dari Islam) menjadi halangan bagi seseorang untuk memperoleh harta warisan. Nabi SAW bersabda, ''Seorang pembunuh tidak berhak atas pembagian harta warisan.'' Demikian pula dengan gila dan tidak sadar diri yang menjadi penghalang bagi wajibnya shalat.

Tiga golongan 
Ada tiga golongan manusia yang tidak dikenai hukum apa pun. Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah RA menyebutkan, ketiga orang itu adalah orang yang tertidur hingga bangun, anak kecil hingga dia baligh (dewasa), dan orang gila hingga dia sembuh.

Sementara itu, Thamrin Zarkasyi dalam Metodologi Hukum Islam menyebutkan, orang-orang yang terhalang (tidak dibebani hukum) karena kurang kecakapan ( Awaridl al-Ahliyyah ) adalah orang sakit, gila, kurang akal, lupa, tidur, pingsan, anak kecil, haid, nifas, dan dalam perjalanan. ''Orang yang dipaksa juga tidak dibebankan sebuah hukum. Karena, ia melakukan itu bukan atas kesadaran sendiri, melainkan karena paksaan dari pihak lain,'' terangnya. ed : sya

Sumber-sumber Hukum Islam
Para ahli ilmu usul fikih sepakat bahwa sumber hukum syariat terdiri atas empat hal, yaitu Alquran, sunah, ijmak, dan qiyas . Sumber hukum yang pertama dan kedua merupakan wahyu dari Allah yang tertulis. Sedangkan, sumber ketiga dan keempat tidak tertulis.

Alquran menempati posisi paling tinggi sebagai sumber hukum syariat karena diturunkan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan masih terpelihara keasliannya. Allah berfirman, ''Sesungguhnya, Kamilah yang menurunkan Alquran dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.'' (QS Alhijr: 9).

Keaslian Alquran ini juga terbukti dari periwayatan yang sama dan berulang-ulang oleh orang-orang yang tidak terbatas jumlahnya. Menurut Hassan Hanafi dalam bukunya Islamologi , hal ini menghindarkan kemungkinan adanya kesepakatan dusta antarmereka. Apalagi, mereka tidak sedang dalam ancaman.

Urutan periwayatan Alquran pertama kali terjadi antara Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad. Nabi SAW menghafal dan membacakan Alquran itu di depan Jibril. Kemudian, Nabi SAW membacakannya di depan para sahabat dan mereka pun menghafalnya. Lalu, tradisi penghafalan ini dilanjutkan oleh para tabiin hingga sekarang ini.

Posisi kedua setelah Alquran adalah sunah. Cakupan sunah lebih luas dari hadis. Menurut Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya Ushul Fqih , sunah meliputi ucapan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW.

Abu Zahrah memberikan contoh dari ketiga macam sunah itu. Sunah ucapan, misalnya, terdapat dalam sabda beliau, "Barang siapa tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa, kerjakanlah shalat (yang ditinggalkan itu) ketika ingat."

Contoh sunah tindakan adalah perintah beliau, "Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat." Dan, contoh dari sunah yang berupa ketetapan adalah sabda Nabi SAW, "Belajarlah dariku, manasik haji kalian."

Ketiga macam sunah itu berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Alquran dalam menjelaskan hukum-hukum syariat. Menurut Imam Syafi'i, seperti dikutip oleh Abu Zahrah, Alquran dan sunah harus tidak dibedakan untuk kepentingan penentuan hukum syar'i. Keduanya saling mendukung dalam menjelaskan syariat.

Sumber hukum ketiga adalah ijmak. Hasan Hanafi mengungkapkan, ijma disahkan menjadi dasar hukum syariah karena juga termasuk wahyu Allah. Menurutnya, wahyu terdiri atas tingkatan-tingkatan: wahyu langsung dari Allah, yaitu Alquran; wahyu berupa penjelasan detail dari Rasulullah berdasarkan bimbingan Allah, yaitu sunah; wahyu yang diturunkan kepada umat sehingga mereka bersepakat pada suatu masalah, yaitu ijmak; dan wahyu yang diturunkan kepada akal sesuai dengan Alquran, sunah, dan ijmak.

Pendapat Hassan Hanafi itu menemukan relevansinya dengan hadis Nabi SAW, ''Umatku tidak akan bersepakat atas perbuatan yang sesat.'' Lantas, siapa yang pendapatnya masuk dalam kategori ijmak? Tidak semua orang bisa masuk dalam ketentuan ijmak. Ijmak dianggap sah apabila disepakati oleh para mujtahid yang dikenal ahli dalam ilmu agama, jujur, tidak fasik dan ahli bid'ah, tidak gila, dan sebagainya.

Sumber syariat yang terakhir adalah qiyas . Qiyas disebut Al-Ghazali sebagai dalil akal. Menurut para ahli usul fikih, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada dasar hukum dari Alquran dan sunah ( nash ) dengan sesuatu yang ada dasar hukum dari nash .

Salah satu contohnya adalah pengharaman arak (khamar). Alasan pengharaman arak terletak pada sifatnya yang memabukkan. Alasan inilah yang menjadi qiyas bagi minuman-minuman selain arak yang juga memabukkan. Oleh karena itu, disepakati oleh para mujtahid bahwa semua minuman yang memabukkan hukumnya haram.

Akan tetapi, karena qiyas ini hasil dari kerja akal, tidak semua ulama sepakat menjadikannya dasar hukum syariat. Ulama Muktazilah, Sayaar an-Nazham, dan tokoh Mazhab Zhahiriyah, Ibnu Hazm, secara tegas menolak qiyas . Karena, menurut mereka, penerapan qiyas berarti mengingkari kesempurnaan Alquran dan hadis yang sudah mencakup berbagai macam persoalan. ali rido

Kemaslahatan dalam Penegakan Syariah
Ada kemaslahatan yang ingin diraih dalam penegakan syariat. Para ahli usul fikih menyebut kemaslahatan itu dengan istilah dharuriyah (primer) dan tahsiniyah (mewah). Dharuriyah adalah suatu tuntutan yang harus dipenuhi demi mempertahankan kehidupan, hak, dan kehormatan. Sementara itu, tahsiniyah merupakan tuntutan yang hanya menjadi pelengkap bagi kebutuhan dharuriyah .

Namun, ada pula ulama yang menempatkan haajiyat (kebutuhan sekunder) dalam urusan kemaslahatan ini setelah dharuriyah . Misalnya, dalam memelihara agama, seorang Muslim dalam perjalanan atau sakit diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, namun menggantinya di bulan lain. Diperbolehkan menjamak dan meng-qashar (meringkas) shalat jika dalam perjalanan.

Para ahli usul fikih membagi kemaslahatan dhaduriyah ke dalam lima hal ( maqashid al-syariah'ah ), yaitu kemaslahatan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan. Oleh sebagian pakar usul fikih, agama ditempatkan pada kepentingan paling utama yang mesti dijaga. Karena, menurut mereka, agama merupakan kebutuhan terpenting bagi manusia. Agama meninggikan derajat manusia di atas makhluk-makhluk yang lain.

Akan tetapi, sebagian pakar yang lain menempatkan 'kemaslahatan menjaga jiwa atau kehidupan' pada posisi yang paling utama, di atas agama. Alasannya, tidak ada agama, akal, keturunan, dan harta benda tanpa hidup itu sendiri. Sampai-sampai, untuk mempertahankan jiwa atau hidup itu, semua ulama sepakat bahwa seseorang diperbolehkan memakan binatang yang diharamkan oleh agama. Tentu saja, dengan catatan, tindakannya itu tidak merugikan orang lain.

Meski demikian, kelompok ini tetap mengakui bahwa kesempurnaan hidup terletak pada kesempurnaan agama, akal, keturunan, dan harta kekayaan. Tentang kemaslahatan dharuriyah itu, Imam Al-Ghazali mengatakan, "Kelima kemaslahatan itu merupakan yang paling mendesak."

Menurut sang hujjatul Islam, syariat menetapkan hukuman bagi pembuat bid'ah yang mengajak orang lain kepada bid'ahnya. Hal ini untuk melindungi kebenaran agama orang-orang Muslim. Penerapan hukum qisas untuk melindungi kelangsungan hidup. Hukuman bagi para pemabuk untuk melindungi kejernihan akal mereka. Hukuman bagi para pelaku zina untuk memelihara garis keturunan. Hukuman bagi pencuri untuk menjaga harta seseorang dari ancaman orang lain.

Selain itu, terdapat pula kemaslahatan tahsiniyah . Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Ushul Fikih memberikan beberapa contoh tahsiniyah dengan cukup detail. Contoh tahsiniyah memelihara agama adalah menutup aurat. Menutup aurat, menurut Abu Zahrah, tidak hanya menghindarkan seorang Muslimah dari fitnah, tetapi juga mengangkat kehormatannya.

Contoh tahsiniyah yang berkaitan dengan memelihara akal adalah melarang siapa pun yang berjualan minuman memabukkan di lingkungan masyarakat Muslim meskipun mereka berniat menyediakan minuman itu untuk orang-orang non-Muslim. Masih banyak lagi contoh tahsiniyah yang berkaitan dengan kehidupan umat Muslim sehari-hari. ali rido 

Jumat, 07 Desember 2012

UJI PUBLIK PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

PENGANTAR

Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya: lama siswa bersekolah; lama siswa tinggal di sekolah; pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; buku pegangan atau buku babon; dan peranan guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan.

Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

Sejumlah hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah (a) Perubahan proses pembelajaran [dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses penilaian [dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output] memerlukan penambahan jam pelajaran; (b) Kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran [KIPP dan MELT di AS, Korea Selatan]; (c) Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat, dan (d) Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat, tetapi didukung dengan pembelajaran tutorial

Sementara itu, Kurikulum 2006 memuat sejumlah permasalahan diantaranya: (1) Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (2) Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; (3) Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (4) Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (5) Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (6) Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (7) Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Tiga faktor lainnya juga menjadi alasan Pengembangan Kurikulum 2013 adalah, pertama, tantangan masa depan diantaranya meliputi arus globalisasi, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Kedua, kompetensi masa depan yang antaranya meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.

Ketiga, fenomena sosial yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam berbagai jenis ujian, dan gejolak sosial (social unrest). Yang keempat adalah persepsi publik yang menilai pendidikan selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa yang terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.

Selanjutnya, seperti yang akan Anda temukan nanti, berbagai aspek dalam Pengembangan Kurikulum 2013 dapat Anda beri tanggapan melalui laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id ini. Anda dapat menggunakan kesempatan baik ini untuk memberi masukan, kritik, dan saran hingga tanggal 24 Desember 2012.

Untuk memaksimalkan uji publik serta agar setiap tanggapan dapat kami rekam dengan baik guna pengolahan lebih lanjut, pelaksanaan uji publik ini dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Anda diminta mengunduh rancangan Kurikulum 2013 yang tersedia dalam bentuk PDF pada lamanhttp://kurikulum2013.kemdikbud.go.id ini (klik disini untuk mengunduh).
  2. Dalam setiap halaman rancangan Kurikulum 2013 tersebut, terdapat ruang untuk Anda memberi tanggapan.
  3. Bilamana Anda hendak memasukkan tanggapan melalui laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id, kami minta Anda terlebih dahulu mengisi identitas diri dalam lembar isian yang tersedia.
Jika ada hal-hal yang ingin disampaikan lebih lanjut bisa melalui email: ujipublik.kurikulum@kemdikbud.go.id

Atas partisipasi Anda dalam Pengembangan Kurikulum 2013 kami sampaikan terima kasih. Untuk melanjutkan klik disini.



Salam,
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kamis, 06 Desember 2012

MANAJEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT

SEJARAH MANAJEMEN HUMAS 
Kemunculan manajemen humas ditandai dengan kegagalan profesi kehumasan dalam menghadapi krisis pada tahun 1906. Saat itu, terjadi pemogokan buruh industri penambangan batu bara di AS yang mengancam kelanjutan dari industri batu bara tersebut. Muncul seorang tokoh Humas pertama, Ivy LedBetter Lee yang memperkenalkan manajeman humas sebagai salah satu solusi yang tepat untuk menangani masalah tersebut. Salah satu teknik manajemen humas yang dikemukakan adalah dengan memberikan informasi terbuka, baik kepada khalayak/publik, pekerja, maupun pihak pers. 

PENGERTIAN MANAJEMEN HUMAS 
Manajemen humas adalah proses penelitian, perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian suatu kegiatan komunikasi yang disponsori oleh organisasi. Proses manajemen humas biasa dilakukan oleh seorang praktisi dalam kegiatan humas. Menurut Frank Jeffkins, humas merupakan segala sesuatu yang terdiri dari semua bentuk komunikasi berencana, baik ke dalam maupun ke luar, untuk mencapai tujuan khusus, yaitu pengertian bersama. Sedangkan Hubungan sekolah dengan masyarakat adalah suatu proses komunikasi dengan tujuan meningkatkan pengertian warga masyarakat tentang kebutuhan dan praktik pendidikan serta berupaya dalam memperbaiki sekolah. 

UNSUR-UNSUR MANAJEMEN HUMAS 
Dalam melaksanakan manajemen humas, menurut George R.Terry seorang praktisi humas perlu mempersiapkan unsur-unsur yang diperlukan demi tercapainya tujuanyang maksimal, yakni: 
Manusia baik laki-laki, maupun perempuan (men and women). Pihak yang terlibat dalam proses manajemen mamainkan peranan penting terhadap keberhasilan kinerja manajemen. 
Alat-alat yang diperlukan (materials) mencakup barang-barang yang harus dibeli atau dipersiapkan demi keberhasilan proses manajemen. 
Sarana yang digunakan (machines) meliputi semua yang mendukung penggunaan dari barang atau alat yang dimiliki dalam proses manajemen. 
Metode yang dipakai (methods) meliputi teknik atau cara yang digunakan dalam menjalankan proses manajemen. 
Dana (money) merupakan seberapa banyak anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan program. 
Pasar atau khalayak yang akan dituju (market) merupakan target sasaran perusahaan dalam menjalankan proses manajemen. 

TUJUAN MANAJEMEN HUMAS 
Mengenai tujuan hubungan sekolah dan masyarakat (orang tua murid), leslie merumuskan tujuan organisasi perkumpulan antara guru dan masyarakat (orang tua murid), adalah sebagai berikut: 
  • Untuk mengembangkan pengertian masyarakat (orang tua murid) tentang tujuan dan kegiatan pendidikan di sekolah. 
  • Untuk memperlihatkan bahwa rumah dan sekolah bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan anak disekolah. 
  • Untuk membari fasilitas pertukaran informasi antara orang tua dan guru yang kemudian mempunyai dampak terhadap pemecahan pendidikan anak. 
  • Perolehan opini masyarakat tentang sekolah dijadikan perencanaan untuk pertemuan dengan orang tua dalam rangka untuk kebutuhan murid-murid. 
  • Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan pribadi anak (Indrafachrudi: 1994). 
TUGAS POKOK MANAJEMEN HUMAS 
Tugas pokok hubungan sekolah dengan masyarakat dalam pendidikan antara lain: 
  • Memberikan informasi dan menyampaikan ide atau gagasan kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang membutuhkannya. 
  • Membantu pemimpin yang karena tugas-tugasnya tidak dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukannya. 
  • Membantu pemimpin mempersiapkan bahan-bahan tentang permasalahan dan informasi yang akan disampaikan atau yang menarik perhatian masyarakat pada saat tertentu. 
  • Melaporkan tentang pikiran-pikiran yang berkembang dalam masyarakat tentang masalah pendidikan. 
  • Membantu kepala sekolah bagaimana usaha untuk memperoleh bantuan dan kerja sama. 
  • Menyusun rencana bagaimana cara-cara memperoleh bantuan untuk kemajuan pelaksanaan pendidikan (Suryosubroto: 2004). 
JENIS HUBUNGAN 
Jenis hubungan sekolah dan masyarakat itu dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu: 
  • Hubungan edukatif, ialah hubungan kerja sama dalam hal mendidik murid, antara guru di sekolah dan orang tua di dalam keluarga. Adanya hubungan ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan prinsip atau bahkan pertentangan yang dapat mengakibatkan keragu-raguan pendirian dan sikap pada diri anak. 
  • Hubungan kultural, yaitu usaha kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang memungkinkan adanya saling membina dan mengembangkan kebudayaan masyarakat tempat sekolah itu berada. Untuk itu diperlukan hubungan kerja sama antara kehidupan di sekolah dan kehidupan dalam masyarakat. Kegiatan kurikulum sekolah disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan masyarakat. Demikian pula tentang pemilihan bahan pengajaran dan metode-metode pengajarannya. 
  • Hubngan institusional, yaitu hubungan kerja sama antara sekolah dengan lembaga-lembaga atau instansi resmi lain, baik swasta maupun pemerintah, seperti hubungan kerja sama antara sekolah satu dengan sekolah-sekolah lainnya, kepala pemerintah setempat, ataupun perusahaan-perusahaan Negara, yang berkaitan dengan perbaikan dan perkembangan pendidikan pada umumnya (Purwanto, 2005: 193). 
TAHAPAN MANAJEMEN HUMAS 
  • Tahapan-tahapan dalam manajemen humas merupakan proses yang meliputi hal-hal sebagai berikut:  Perencanaan (planning) mencakup penerapan tujuan dan standar, penentuan aturan dan prosedur, serta pembuatan rencana dan prediksi akan apa yang akan terjadi. 
  • Pengorganisasian (organizing) mencakup pengaturan anggota dan sumber daya yang dibutuhkan dan pemantauan kinerja karyawan. 
  • Pengkoordinasian (coordinating) mencakup pengaturan struktur kepanitiaan, pendelegasian kerja masing-masing bagian, dan penyusunan alokasi anggaran untuk masing-masing bagian. 
  • Pengkomunikasian (communicating) mencakup penyampaian rencana program kepada publik internal dan eksternal.
  • Pelaksanaan (actuating) merupakan tindakan menjalankan program sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
  • Pengawasan (controlling) merupakan kontrol atas jalannya pelaksanaan program.Tanpa adanya kontrol atas program, kesinambungan antar tahapan tidak dapat berlangsung dengan baik. 
  • Pengevaluasian (evaluating) merupakan penilaian terhadap hasil kinerja program, apakah perlu dihentikan atau dilanjutkan dengan modifikasi tertentu. 
  • Pemodifikasian (modificating) merupakan kegiatan pembaharuan atau revisi program berdasarkan hasil evaluasi. 
CARA MENGATUR HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT 
1) Hubungan komunikasi antara siswa dengan masyarakat.
  • Presentasi musik.
  • Menampilkan drama.
  • Pergi ke tempat-tempat yang menarik, seperti musium, air port, dan lain-lain.
  • Ikut perlombaan olah raga.
  • Wisuda penerimaan ijazah.
  • Program bekerja sambil belajar seperti dilapangan bisnis, industri, dan semacamnya. 
2) Hubungan guru dengan masyarakat. 
  • Guru dapat menjadi sponsor pada kegiatan yang menguntungkan seperti kegiatan pengumpulan dana bagi masyarakat yang tertimpa musibah. 
  • Ikut berpartisipasi bersama masyarakat untuk kerja bakti bersih-bersih lingkungan atau membuat perpustakaan keliling. 
  • Mengmbangkan sebuah kegiatan yang untuk para sesepuh yang ada dilingkungan persekolahan dan lain-lain. 
3) Hubungan sekolah dengan orang tua murid. 
  • Mengadakan pertemuan antara pihak sekolah dengan wali murid.
  • Pihak sekolah mengunjungi orangtua.
  • Pihak sekolah mengirim surat ke orangtua siswa.
  • Melibatkan orang tua siswa dalam hal:  Merencanakan kurikulum & Kegiatan ekstrakurikuler dan lain-lain. 
TEKNIK-TEKNIK HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT 
Ada sejumlah tehnik yang kiranya dapat diterapkan lembaga pendidikan, tehnik-tehnik tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu teknik tertulis, teknik lisan, dan teknik peragaan, teknik elektronik. 
  1. Teknik Tertulis
    Hubungan antara sekolah dan masyarakat dapat dilakukan secara tertulis, cara tertulis yang dapat digunakan meliputi: 
  • Buku kecil pada permulaan tahun ajaran
    Buku kecil pada permulaan tahun ajaran baru ini isinya dijelaskan tentang tata tertib, syarat-syarat masuk, hari-hari libur, hari-hari efektif. Kemudian buku kecil ini dibagikan kepada orang tua murid, hal ini biasanya dilaksanakan di taman kanak-kanak (TK). 
  • Pamflet
    Pamflet merupakan selebaran yang biasanya berisi tentang sejarah lembaga pendidikan tersebut, staf pengajar, fasilitas yang tersedia, dan kegiatan belajar. Pamphlet ini selain di bagikan ke wali murid juga bias di sebarkan ke masyarakat umum, selain untuk menumbuhkan pengertian masyarakat juga sekaligus untuk promosi lembaga (Indrafachrud: 1994). 
  • Berita kegiatan murid.
    Berita ini dapat dibuat sederhana mungkin pada selebaran kertas yang berisi informasi singkat tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan di sekolah atu pesantren. Dengan membacanya orang tua murid mengetahui apa yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut, khususnya kegiatan yang dilakukan murid. 
  • Catatan berita gembira
    Tehnik ini sebenarnya mirip dengan berita kegiatan murid, keduanya sama-sama ditulis dan disebarkan ke orang tua. Hanya saja catatan berita gembira ini berisi tentang keberhasilan seoran murid. Berita tersebut ditulis di selebaran kertas dan disampaikan kepada wali murid atau bahkan disebarkan ke masyarakat. 
  • Buku kecil tentang cara membimbing anak
    Dalam rangka menciptakan hubungan yang harmonis dengan orang tua, kepala sekolah atau guru dapat membuat sebuah buku kecil yang sederhana yang berisi tentang cara membimbing anak yang efektif, kemudian buku tersebut diberikan kepada orang tua murid (Bafadhol, 2005: 63). 
      2. Teknik Lisan
          Hubungan sekolah dengan masyarakat dapat juga lisan, yaitu: 
  • Kunjungan rumah
    Dalam rangka mengadakan hubungan dengan masyarakat, pihak sekolah dapat mengadakan kunjungan ke rumah wali murid, warga atupun tokoh masyarakat. Melalui kunjungan rumah ini guru akan mengetahui masalah anak dirumahnya. Apabila setiap anak diketahui problemnya secara totalitas, maka program pendidikan akan lebih mudah direncanakan untuk disesuaikan dengan minatnya. Hal ini akan memperlancar mancapai tujuan program pendidikan sekolah tersebut (Indrafachrud, 1994: 69). 
  • Panggilan orang tua
    Selain mengadakan kunjungan ke rumah, pihak sekolah sesekali juga memanggil orang tua murid datang ke sekolah. Setelah dating, mereka diberi penjelasan tentang perkembangan pendidikan di lembaga tersebut. Mereka juga perlu diberi penjelasan khusus tentang perkembangan pendidikan anaknya. 
  • Pertemuan
    Dengan tehnik ini berarti sekolah mengundang masyarakat dalam acara pertemuan khusus untuk membicarakan masalah atau hambatan yang dihadapi sekolah. Pertemuan ini sebaiknya diadakan pada waktu tertentu yang dapat dihadiri oleh semua pihak yang diundang. Sebelum pertemuan dimulai acaranya disusun terlebih dahulu. Oleh karena itu, dalam setiap akan mengadakan pertemuan sebaiknya dibentuk panitia penyelenggara. 
      3. Teknik Peragaan 
  • Hubungan sekolah dengan masyarakat dapat dilakukan dengan cara mengundang masyarakat melihat   peragaan yang diselenggarakan sekolah. Peragaan yang diselenggarakan bias berupa pameran keberhasilan murid. Misalkan di TK menampilkan anak-anak bernyanyi, membaca puisi, atau biasanya di pesantren ketika mengadakan pengajian ditampilkan santri-santri yang hafal nadhom alfiyah. Pada kesempatan itu kepala sekolah atau guru atau juga pengasuh kalau di pondok pesantren dapat menyampaikan program-program peningkatan mutu pendidikan dan juga masalah atau hambatan yang dihadapi dalam merealisasikan program-program itu (Bafadhol, 2005: 69). 

      4. Teknik Elektronik 
  • Seiring dengan perkembangan teknologi elektronik maka dalam mengakrabkan sekolah dengan orang tua murid dan masyarakat pihak sekolah dapat menggunakan sarana elektronik, misalkan dengan telpon, televisi, ataupun radio, sekaligus sebagai sarana untuk promosi pendidikan. 
BENTUK OPERASIONAL 
Tergantung pada inisiatif dan kreatifitas sekolah, kondisi dan situasi, fasilitas sekolah dan sebagainya. 
  1. Di bidang Sarana Akademik
    Tinggi rendahnya prestasi lulusan (kualitas maupun kuantitas), penelitian, karya ilmiah (lokal, nasional, internasiona), jumlah dan tingkat kesarjanaan pendidiknya, sarana dan prasarana akademik termasuk laboratorium dan perpustakaan atau PSB, SB yang mutakhir serta teknologi instruksional yang mendukung PBM, termasuk ukuran prestasi dan prestise-nya. 
  2. Di bidang Sarana Pendidikan
    Gedung atau bangunan sekolah termasuk ruang belajar, ruang praktikum, kantor dan sebagainya beserta perabot atau mebeuler yang memadai akan memiliki daya tarik tersendiri bagi popularitas sekolah. 
  3. Di bidang Sosial
    Partisipasi sekolah dengan masyarakat sekitarnya, seperti kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi dan sebagainya akan menambah kesan masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah terhadap lingkungan sekitar sebagai anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya terhadap pembangunan masyarakat. 
  4. Menyediakan fasilitas sekolah untuk kepentingan masyarakat sekitar sepanjang tidak mengganggu kelancaran PBM, demikian sebaliknya fasilitas yang ada di masyarakat sekitarnya dapat digunakan untuk kepentingan sekolah. 
  5. Mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat dalam kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan masih banyak lagi kegitan operasional hubungan sekolah dengan masyarakat yang dikreasikan sesuai situasi, kondisi serta kemampuan pihak-pihak terkait. 
FAKTOR-FAKTOR PENUNJANG KEBERHASILAN 
Untuk mencapai keberhasilan dalam manajemen humas diperlukan beberapa hal yang mendukung, seperti 
  • perencanaan yang matang, 
  • pemberian informasi secara jelas kepada publik intrernal dan eksternal pelaksanaan yang terarah sesuai rencana, 
  • pemantauan dan pengevaluasian hasil sebagai bentuk pemberian feedback. 
KESIMPULAN 
Berbagai persoalan yang dihadapi oleh dunia pendidikan sampai lembaga pendidikan di era globalisasi dan desentralistik (otonomi daerah) menuntut team work yang solid antara pihak sekolah itu sendiri dengan pihak luar, baik instansi atasan maupun masyarakat. Melalui Manajemen Berbasis Sekolah, maka administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat menjadi kunci sukses di dalamnya. 

Dan ketika hubungan sekolah dengan masyarakat ini dapat berjalan harmonis dan dinamis dengan sifat pedagogis, sosiologis dan produktif, maka diharapkan tercapai tujuan utama yaitu terlaksananya proses pendidikan di sekolah secara produktif, efektif, efisien dan berhasil sehingga menghasilkan out-put yang berkualitas secara inteletual, spritual dan sosial. 

DAFTAR PUSTAKA 
Gunawan, Ary. 1996. Administrasi Sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Mulyasa, Endang. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pidarta, Made. —–. Landasan Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan Di Sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
UU RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS. 

Selasa, 04 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian Hak Asasi Manusia 
Hak asasi manusia (HAM) mempunnyai arti penting bagi kehidupan manusia terutama dalam hubungan antar Negara (penguasa) dan warga Negara (rakyat), dan dalam hubungannya antara sesama warga Negara. HAM yang berisi hak-hak dasar manusia memuat standar normatif untuk mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya dan hubungan rakyat dengan sesama rakyat. Oleh karena itu, penegakan HAM mempunnyai makna penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa.

Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merumuskan pengertian HAM dalam ungkapan “human rights could be generally defines as those rights whics are inherent in our nature and without which we can not live as human being”. Artinya, HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dari pengertian tersebut, maka dalam HAM terkandung dua makna, yaitu: Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Oleh karena itu, tidak ada seorangpun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa batasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain.

Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaan yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.

HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dilahirkan ke dunia, tetapi juga merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional, dan global.

Secara sederhana, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia. Tanpa adanya hak tersebut, manusia akan keholangan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia, serta bersifat kodrati, yakin ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia sebagai penyandang hak tersebut. (Bambang Cipto dkk:2006:164)


Non-Derogable right 
Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Non-derogable rights demikian dirumuskan dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Sebelum non-derogable rights dirumuskan dalam UUD 1945, sudah ditegaskan pula di dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 yang menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non–derogable)”.

Selanjutnya Pasal 4 UU No. 29 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.

Pengklasifikasian non-derogable rights dan derogable rights adalah sesuai Konvenan internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR). Ifdhal Kasim dalam tulisannya “Konvensi Hak Sipil dan Politik, Sebuah Pengantar”, yang diterbitkan ELSAM, hak-hak non-derogable yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Miriam Budiarjo dalam “Perlukah Non-Derogable Rights Masuk Undang-Undang Dasar 1945”, (Jurnal Analisis CSIS, Tahun XXIX/2000 No.4, hlm. 413-416) mengatakan dengan dimasukkannya non-derogable rights dalam UUD, maka kita telah mengikat tangan sendiri. Misalkan saja, fakir miskin dan anak terlantar dalam UUD dinyatakan sebagai hak non- derogable, maka kita akan dituduh negara pelanggar HAM jika tidak memenuhinya karena berhubung dengan keterbatasan dana.

Sesuai dengan Pasal 28 I, ICCPR menyatakan hak-hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi karena sangat mendasar yaitu: (i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture); (iii) hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery); (iv) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang); (v) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; (vi) hak sebagai subjek hukum; dan (vii) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).

Sedangkan intinya, sesuai dengan ICCPR, the European Convention on Human Rights dan the American Convention on Human Rights terdapat empat hak non-derogable umum. Atau beberapa pendapat menyebut The core of rights (hak inti) dari non derogable rights berjumlah empat. Ini adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman lainnya, hak untuk bebas dari perbudakan atau penghambaan dan hak untuk bebas dari penerapan retroaktif hukum pidana. Hak-hak ini juga dikenal sebagai norma hukum internasional yg harus ditaati atau jus cogens norms. (www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm, diunduh pada 22/9/2010).

Derogable Right
Derogable right adalah, hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah: (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau tilisan).

Sebagaimana ditulis Ifdhal Kasim atau pendapat Prof. Laica Marzuki, negara-negara pihak boleh mengurangi atau menyimpangi kewajiban memenuhi hak-hak jenis non-derogable. Sedangkan non-derogable tidak diperkenankan. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan jika sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi: (i) menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moralitas umum; dan (ii) menghormati hak atau kebebasan orang lain. Prof. Rosalyn Higgins menyebut sebagai ketentuan “clawback’, yang memberikan suatu keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara. Untuk menghindari hal ini ICCPR menggariskan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh dibatasi “melebihi dari yang ditetapkan oleh Kovenan ini”. Selain itu diharuskan juga menyampaikan alasan-alasan mengapa pembatasan tersebut dilakukan kepada semua negara pihak ICCPR.


Macam-macam HAM
  1. Hak Positif
    Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak#Hak_Positif_dan_Hak_Negatif)
  2. Hak Negatif
    Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak#Hak_Positif_dan_Hak_Negatif)
  3. Hak Sosial
    Hak Asasi Sosial Budaya/Sosial Culture Right
    a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
    b. Hak mendapatkan pengajaran.
    c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.( Tjipto Subadi:2010:94)

Sabtu, 01 Desember 2012

TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 221


وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221}

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221). 

Tafsir Ayat : 221
Maksudnya, { وَلاَ تَنْكِحُوْا } "Dan janganlah kamu menikahi" wanita-wanita, { الْمُشْرِكَاتِ } "musyrik" selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, { حَتَّى يُؤْمِنَّ } "hingga mereka beriman"; karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhususkan oleh ayat dalam surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab, sebagaimana Allah berfirman, 

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {5}

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5) 

{ وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنَّ } "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman" Ini bersifat umum yang tidak ada pengecualian di dalamnya. Kemudian Allah menyebutkan hikmah dalam hukum haramnya seorang mukmin atau wanita mukmin menikah dengan selain agama mereka dalam firmanNya, { أُوْلئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ } "Mereka mengajak ke neraka", yaitu, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi. 

Dapat diambil kesimpulan dari alasan ayat melarang dari bergaul dengan setiap musyrik dan pelaku bid'ah; karena jika menikah saja tidak boleh padahal memiliki maslahat yang begitu besar, maka hanya sebatas bergaul saja pun harus lebih tidak boleh lagi, khususnya pergaulan yang membawa kepada tingginya martabat orang musyrik tersebut atau semacamnya di atas seorang muslim seperti pelayanan atau semacamnya. 

Dalam firmanNya, { وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ } "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)" terdapat dalil tentang harus adanya wali dalam nikah. [ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ ] "Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan", maksudnya, menyeru hamba-hambaNya untuk memperoleh surga dan ampunan yang di antara akibatnya adalah menjauhkan diri dari segala siksaan. Hal itu dengan cara mengajak untuk melakukan sebab-sebabnya berupa amal shalih, bertaubat yang sungguh-sungguh, berilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. 

{ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ } "Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya)" maksudnya, hukum-hukumNya, dan hikmah-hikmahnya, { لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ } "kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa yang telah mereka lupakan dan mengetahui apa yang tidak mereka ketahui serta mengerjakan apa yang telah mereka lalaikan. 

Pelajaran dari Ayat :
Diharamkan bagi seorang mukmin menikahi wanita musyrikah, kecuali wanita-wanita Ahli Kitab (baik Yahudi ataupun Nashrani) sebagaimana di nyatakan dalam firman Allah Ta’ala yang tersebut diatas (“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik….” (QS. Al-Maidah : 5)), akan tetapi walaupun hal itu dibolehkan yang lebih utama adalah hendaknya seorang mukmin tidak menikah dengan mereka (wanita ahli kitab), karena akan berakibat kepada anak keturunannya (akan mengikuti agama dan akhlak ibunya yang musyrikah), atau bisa jadi berakibat buruk bagi dirinya, karena kecantikan, kecerdasan, atau akhlaknya yang akan menjadikan laki-laki tersebut hilang akal sehingga menyeretnya kepada kekufuran. 
Terdapat kaidah ‘Berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada atau tidak adanya penyebab’, karena dalam firman Allah “..sebelum mereka beriman..”. Hal ini menunjukkan bahwa ‘Ketika label –musyrikah- pada seseorang telah hilang maka halal dinikahi, dan sebaliknya ketika label –musryikah- masih ada maka haram menikahinya’. 
Ayat diatas menunjukkan bahwa seorang suami adalah ‘wali’ bagi dirinya 
Diharamkan bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir secara mutlaq tanpa terkecuali. Baik dari Ahli Kitab dari lainnya, dalam firman Allah yang lain ditegaskan : “…. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka….” (QS. Al-Mumtahanah : 10) 
Syarat adanya seorang wali bagi seorang wanita ketika menikah, sebagaimana firmanNya “…Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman…”, ayat tersebut ditujukan untuk para wali bagi wanita mukminah, dengan demikian tidak sah hukumnya menikah tanpa wali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan dalam sabda beliau, “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali”, dalam hadits shahih riwayat Abu Daud beliau bersabda, “Wanita mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, batal, batal (3x).” 
Ancaman terhadap berkasih sayang bersama orang-orang musyrik, bergaul atau bercampur bersama mereka. Karena mereka mengajak kepada kekufuran dengan prilaku, ucapan dan perbuatan mereka dengan demikian berarti mereka mengajak kepada neraka. 
Wajibnya ber-muwaalah (berkasih sayang, setia) dengan orang-orang mukmin karena mereka mengajak ke surga, dan ber-mu’aadah (memusuhi, benci) terhadap pelaku kekufuran dan kesesatan karena mereka mengajak ke neraka. 
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang mukmin adalah lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun musyrik tersebut memilki sifat-sifat yang menakjubkan. 
Menunjukkan bahwa keutamaan manusia adalah berbeda-beda, dan tidaklah mereka pada derajat yang sama. 
Ayat tersebut merupakan BANTAHAN bagi orang-orang yang mengatakan bahwa, “Sesungguhnya Agama Islam adalah ‘Dinun musaawah’ (Agama kesetaraan)”, dan yang mengherankan juga bahwa lafadz ‘AL-MUSAAWAAH’ tidaklah ada penetapannya didalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah, dan Allah Ta’ala juga tidak memerintahkan hal tersebut, tidak pula menganjurkannya. Karena, jika engkau paksakan juga dengan lafadz ‘Al-Musaawah’(kesetaraan), maka tentulah akan setara antara yang fasiq, adil, kafir, dan mukmin, dan setara antara laki-laki dan wanita; itulah yang yang diinginkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin. Akan tetapi Islam telah mendatangkan kalimat yang tepat, yang lebih baik dari kalimat ‘al-Musaawah’ dan tidak pula mengandung dugaan-dugaan makna atau maksud yang bermacam-macam, yaitu lafadz AL-‘ADL Allah berfirman : {إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ } yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS. An-Nahl : 90), kalimat Al-‘Adl maksudnya adalah menyamakan antara dua hal yang semisal, dan membedakan antara dua hal yang berbeda. Karena ‘Al-‘Adl adalah memberikan segala sesuatu sesuai haknya. Yang jelas bahwa kalimat AL-MUSAAWAH adalah kalimat yang dimasukkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin; yang mana kebanyakan kaum muslimin, khususnya muslim yang memiliki Tsaqafah ‘Amah (perpengetahuan umum), mereka tidak memiliki kejelian atau pandangan yang tajam terhadap suatu perkara, tidak pula membedakan antara isthilah yang satu dengan yang lainnya, sehingga didapati penilaian atau prasangka terhadap kalimat –almusawaah- tersebut seolah-olah kalimat yang bercahaya diatas slogan ‘Islam adalah dinun musaawah (Agama kesetaraan)’. Maka dalam hal ini Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan (ketika menafsirkan ayat tersebut diatas dalam kitabnya) “Kalaulah engkau katakan, ‘Islam adalah Dinul ‘Adl’ (Islam adalah Agama yang adil) maka hal itu lebih utama dan sangat sesuai dengan realita Islam”. Wallahu A’lam 

Sumber : 
1. Tafsir as-Sa’diy 
2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Syaikh Ibnu Utsaimin. 
3. Aisar at-Tafasir.

Kamis, 29 November 2012

AKAL DAN WAHYU

Allah SWT Sang Pencipta Alam dengan sifat kasih dan sayang-Nya menganugerahkan “hidayah” kepada semua makhluk-Nya dalam berbagai bentuk. Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar menyatakan bahwa hidayah yang diberikan Allah kepada semua makhluk-Nya itu dalam lima bentuk: hidayah al-wijdan atau hidayah al-ilham (instink,naluri), hidayah al-hawas (indera), hidayah al-‘aql (akal rasio), hiadayah al-wahyi (wahyu,agama), hidayah al-tawfiq atau al-ma’unah (pertolongan spontan dari Allah dan sesuai dengan kehendak Tuhan dan rencana manusia). Ada dua petunjuk yang diberikan Allah kepada manusia berkaitan dengan peran dan tugasnya sebagai hamba dan khalifah dimuka bumi, yakni hidayah al-‘aql dan hidayah al-wahyi. Hidayah al-‘aql (akal rasio) melekat pada diri manusia, sebagai potensi, sarana berfikir, memahami mengkaji serta merumuskan/memutuskan sesuatu untuk kesejahteraan hidupnya. Sedang hidayah al-wahyi dianugerahkan Allah kepada manusia melalui para nabi dan rasul-Nya memalui risalah mengenai hidup dan kehidupan manusia.

A. Pengertian Akal dan Wahyu
Akal berasal dari bahasa Arab ‘aqala-ya’qilu’ yang memilki banyak makna. Dalam kamus Arab dijelaskan bahwa ‘aqala memilki makna adraka (mencapai, mengetahui), fahima (memahami), tadabbara wa tafakkara (merenung dan berfikir).
Kata al-‘aqlu sebagai mashdar (akar kata) juga memilki arti nurun ruhaniyyun bihi tudriku al-nafsu ma la tudrikuhu bi al-hawas, yakni cahaya ruhani yang dengannya seseorang dapat mencapai, mengetahui sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh indera.
Al-aql juga diartikan dengan al-qabl (hati nurani atau hati sanubari). Sedangkan kata al-‘aqil sering digunakan untuk menyebutkan manusia, karena manusialah yang berakal. Makhluk manusia disebut ghair al-‘aqil (makhluk tak berakal). Namun ‘aqil digunakan bagi manusia dewasa-baligh, yakni orang yang telah mampu memahami apa yang telah menjadi kewajibannya, mampu membedakan yang haqq dan batil. Al-‘aqil sinonim dengan al-fahim (orang yang paham), al-hakim (orang yang bijaksana, ahlul hikmah), al-‘alim (orang yang berilmu, mengetahui).
Atas beberapa pengertian diatas yang dimaksud akal dalam pembahasan Studi Islam ini adalah daya berpikir yang terdapat dalam jiwa manusia, daya yang dimiliki manusia untuk memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitarnya.
Adapun kata wahyu berasa dari bahasa Arab al-wahyu yang memiliki arti suara, api, kecepatan. Al-wahyu juga sering diartikan bisikan, isyarat, tulisan dan kitab.

B. Istilah Akal dan Wahyu dalam Al-Qur’an
Kata al-‘aqlu dalam bentuk kata benda (masdar) tidak terdapat al-Qur’an hanya memuat dalam bentuk kata kerjanya (fi’il )yaitu kata ‘aqaluh dalam 1 ayat, ta ‘qilun dalam 24 ayat, na’qil dalam 1 ayat, ya ’qiluha 1 ayat dan ya ‘qilun 22 ayat. Kata-kata itu dalam arti faham dan mengerti, sebagai contoh dapat disebut ayat-ayat berikut :

  أفتطمعون أن يؤمنوا لكم وقد كان فريق منهم يسمعون كلام الله ثم يحرفونه من بعد ما عقلوه وهم يعلمون

(Q:S.al-baqarah/2:75),

“Apakah kamu masih mengaharapkan supaya mereka percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminyadan mereka sebenanya mengetahui”

أفلم يسيروا في الأرض فتكون لهم قلوب يعقلون بها أو آذان يسمعون بها فإنها لا تعمى الأبصار ولكن تعمى القلوب التي في الصدور

(Q:S.al-Hajj/22:46)

Dari beberapa ayat di atas mewakili kata kunci yang memiliki akar kata sama kata akal, menunjukkan beberapa makna sebagai berikut:
  1. Kata Akal dapat diartikan dengan memahami, mengerti, berfikir, memikirkan dan merenungkan.
  2. Dorongan dan bahkan keharusan manusia untuk menggunakan akal, pikiran, pemahaman, perenungan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai persoalan.
  3. Martabat manusia ditentukan oleh penggunaan akal pikirannya dalam menghadapi sesuatu. Mereka yang tidak menggunakan akal dan hati nuraninya yang fitri tidak ubahnya seperti hewan saja, bahkan lebih sesat lagi.
  4. Akal merupakan kunci untuk mendapatkan pengetahuan, baik pengetahuan, yang bersumber dari fenomena penciptaan( al-ayat al-kauniyah) maupun yang bersumber dari fenomena wahyu (al-ayat al-qawliyah)
Kata-kata yang berhubungan dengan kata al-‘aql, seperti al-qalb, faqiha, tafaqqaha, tafakkara, tadabbara, tazakkara, ‘alima dan nazhara.
Kata wahyu dan tashrif (penisbahan)-nya dalam Al-qur’an muncul sebanyak 78 kali. Dilihat dari segi maknanya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Wahyu dalam arti firman Allah yang disampaikan kepada Nabi dan Rasul-Nya, yang berupa risalahatau kitab suci.
  2. Wahyu dalam arti firman (pemberitahuan) Allahkepada Nabi dan Rasul-Nya untuk mengantisipasi kondisi dan tantangan tugasnya.
  3. Wahyu dalam arti insthink atau nurani atau potensi dasar yang diberikan Allah kepada makhluknya.
  4. Wahyu dalam arti pemberian ilmu dan hikmah.
  5. Wahyu dalam arti ilham atau petunjuk Allah kepada manusia dalam bentuk intuisi atau inspirasi dan bisikan hati.
C. Kedudukan dan Fungsi Akal dan Wahyu dalam Memahami Islam
Dorongan pengguanaan akal dalam Al-Qur’an dikemukakan cukup banyak, dengan penekanan bahwa penggunaan akal adalah merupakan barometer bagi keberadaan manusia. Untuk itulah Al-Qur’an memberikan tuntunan tentang penggunaan akal dengan mengadakan pembagian tugas dan wilayah kerja pikiran dan qolbu. Daya pikir manusia menjangkau wilayah fisik dan masalah-masalah yang relatif, sedangkan qalbu memiliki ketajaman untuk menangkap makna-makna yang bersifat metafisik dan mutlak. Oleh karenanya, dalam hubungan dengan upaya memahami Islam, akal memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:
  1. Akal sebagai alat yang strategis untuk mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, di mana keduanya adalah sumber utama ajaran Islam.
  2. Akal merupakan potensi dan modal yang melekat pada diri manusia untuk mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
  3. Akal juga berfungsi sebagai alat yang dapat menangkap pesan dan semangat Al-Qur’an dan Sunnah untuk dijadikan acuan dalam mengatasi dan memecahkan persoalan umat manusia dalam bentuk ijtihad.
Fungsi dan Kedudukan Wahyu dalam memahami Islam:
  1. Wahyu sebagai dasar dan sumber pokok ajaran Islam. Seluruh pemahaman dan pengamalan ajaran Islam harus dirujukkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemahamn dan pengamalan Islam tanpa merujuk kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah omong kosong.
  2. Wahyu sebagai landasan etik. Karena wahyu itu akan dapat berfungsi bila akal difungsikan untuk memahami, maka akal sebagai alat untuk memahami Islam (wahyu) harus dibimbing oleh wahyu itu sendiri agar hasil pemahamannya benar dan pengamalannya pun menjadi benar. Akal tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip etik yang diajarkan oleh wahyu.
D. Akal dan Wahyu : Prespektif Tujuan Penciptaan Manusia
Dalam kajian filosofis, subjek yang mencimta segala yang ada ( maujudat) di sebut tuhan, sementara segala yang ada sebagai objek penciptaan Nya di sebut alam. Alam merupakan Tanda – tanda tuhan . Al- qur’an sebagai firman tuhan menyebutkan : Akan kami tunjukkan Tanda – tanda kamidi jagat raya dan di dalam diri mereka sendiri (manusia) (QS Fushshilat (41):53). Manusia adalah salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang ada di alam semesta ini. Manusia adalah makhluk dua dimensi. Disatu pihak dia terbuat dari tanah yang menjadikannya makhluk fisik, dan di pihak lain dia juga makhluk sepiritual karena, menurut Al- Qur’an (QS Al- Hijr (15):29,dan Shad (38): 72), telah ditiupkan ke dalamnya ruh dari Tuhan.

1. Manusia Sebagai Puncak (Tujuan Akhir) Penciptaan Alam
Dalam konteks tujuan akhir penciptaan alam , maka seluruh isi alam adalah untuk manusia , ibarat seluruh akar, batang dan daun pisang dipersiapkan untuk buahnya.
Sedangkan dalam konteks puncak penciptaan alam , manusia secara biologis adalah makhluk yang paling lengkap dan paling canggih, dalam pengertian mengandung semua unsur yang ada dalam kosmos , mulai unsur – unsur mineral , tumbuh-tumbuhan , hewan hingga unsur-unsur khas manusia itu sendiri yang merupakan daya –dayanya yang istimewa.
Khusus tentang pengindraan , Ibn Sina , seorang pemikir islam klasik, memperkenalkan indra-indra batin di samping indra-indra lahir yang kita kenal :
Kebetulan ada lima, sehingga dapat disebut panca indra batin. Kelima indra batin itu adalah (1) indra bersama (2) daya retentif (3) daya imajinasi (4) daya estimatif (5) daya memori .

2. Tujuan Penciptaan Manusia
Dengan daya- daya yang dimilikinya sebagai puncak penciptaan alam, ternyata manusia, sebagaimana diinformasikan Al-Qur’an, di ciptakan dengan tujuan sebagai khalifah (wakil) Tuhan di muka bumi(QS Al- Baqarah (2) :31).
Untuk menjelaskan fungsi khalifah ini , manusia diberi anugrah oleh tuhan dengan dua buah hadiah yang sangat istimewa , yaitu ilmu pengetahuan (‘ilm) dan kebebasan memilih (ikhtiyar) . Dan untuk menerima kedua hadiah itu , manusia telah dilengkapi di dalam dirinya sarana atau piranti , berupa akal, dan fasilitas lain diluar dirinya, berupa wahyu tuhan yang diturunkan kepada manusia yang telah mencapai tingkat kesempurnaan yang dalam bentuk konkretnya di wakili oleh nabi muhammad s. a. w.

Download:
Peper Akal dan Wahyu



Rabu, 28 November 2012

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR

Pengertian Strategi Belajar Mengajar
Strategi belajar mengajar menurut J.R David dalam Teaching for Colege Class Room (1976) ialah aplan, method, or series of activities designe to achicves a particular educational goal (P3G, 1980). Menurut pengertian ini strategi belajar-mengajar meliputi rencana metode dan perangkat kegiatan yang direncanakan untuk mencapai tujuan pengajaran tertentu. Untuk melaksanakan strategi tertentu diperlukan seperangkat metode pengajaran. Strategi dapat diaktifkan sebagai aplan of operation achiving something “rencana kegiatan untuk mencapai sesuatu”.
Jadi strategi belajar adalah cara untuk menyesuaikan taraf belajar dengan kemampuan dan daya potensial yang dapat meningkatkan kemampuan pedagogik dalam diri seseorang.

Selain itu strategi belajar meliputi :
  • Salah satu komponen dalam sistem pengajaran.
  • Komponen dari sistem pengajaran adalah tujuan, materi, strategi dan evaluasi.
  • Strategi belajar mengajar adalah kegiatan guru dalam proses belajar mengajar yang dapat memberikan kemudahan atau
  • Fasilitas kepada siswa agar dapat mencapai tujuan pengajaran yang ditetapkan.
  • Metode mengajar adalah cara mengajar yang lebih umum yang dapat digunakan untuk semua jenis mata pelajaran.
  • Teknik mengajar adalah cara mengajar yang memerlukan kecakapan khusus dari suatu mata pelajaran.
  • Strategi belajar mengajar yang baik adalah yang dapat menjamin tercapainya tujuan pengajaran yang efektif, efisien, dan ekonomis serta dapat
  • Meningkatkan keterlibatan siswa baik secara intelektual maupun fisik.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi SBM
  1. Tujuan pengajaran
    Tujuan pengajaran merupakan acuan yang dipertimbangkan untuk memilih strategi belajar mengajar .
  2. Guru
    Masing-masing guru berbeda dalam pengalaman, pengetahuan, kemampuan menyajikan pelajaran,gaya mengajar, pandangan hidup dan wawasan. Perbedaan ini mengakibatkan adanya perbedaan dalam pemilihan st rat egi belajar mengajar yang digunakan dalam program pengajaran.
  3. Peserta didik
    Dalam kegiatan belajar mengajar peserta didik mempunyai latarbelakangyang berbeda-beda, hal ini perlu dipertimbangkan dalam menyusun strategi belajar mengajar yang tepat
  4. Materi pelajaran
    Materi pelajaran dapat dibedakan antara materi formal (isi pelajaran dalam buku teks resmi/ buku paket di sekolah) dan materi informal (bahan-bahan pelajaran yang bersumber dari lingkungan sekolah)
  5. Metode pengajaran
    Ada berbagai metode pengajaran yang perlu dipertimbangkan dalam strategi belajar mengajar.
  6. Media pengajaran
    Keberhasilan program belajar mengajar tidak tergantung dari canggih atau tidaknya media yang digunakan, tetapi dari ketepatan dan keef ektif an media yang digunakan.
  7. Faktor administrasi dan finansial
    Terdiri dari jadwal pelajaran, kondisi gedung dan ruang belajar.
Macam – macam SBM
Dalam hal ini dikenal tiga macam strategi belajar mengajar yaitu:
  1. Strategi belajar mengajar yang berpusat pada guru.
    Strategi seperti ini lebih sering disebut dengan gaya bank. Strategi ini sanggat kurang dikarenakan siwa hanya tahu apa yang diberitahukan oleh guru. Jadi siswa tidak leluasa untuk mengembangkan kemampuan yang ada.
  2. Strategi belajar mengajar yang berpusat pada peserta didik
    Strategi ini lebih mengutamakan kreatifitas perserta didik untuk dapat mengembangkan daya fikir dan guru hanya sebagai fasilifator.
  3. Strategi belajar mengajar yang berpusat pada materi pengajaran.
    Srategi ini guru sama perserta didik sama-sama belajar menganut buku referensi yang digunakan dalam pembelajaran.
Dilihat dari kegiatan pengolahan pesan atau materi, maka strategi belajar mengajar dibedakan dalam dua jenis, yaitu:
  1. Strategi belajar mengajar ekspositori dimana guru mengolah secara tuntas pesan/materi sebelum disampaikan di kelas sehingga peserta didik tinggal menerima saja.
  2. Strategi belajar mengajar heuristik atau kuriorstik, dimana peserta didik mengolah sendiri pesan/ mat eri dengan pengarahan dari guru.
Strategi belajar mengajar dilihat dari cara pengolahan atau pesan atau materi dibedakan dalam dua jenis, yaitu:
  1. Strategi belajar mengajar deduksi yaitu pesan diolah mulai dari umum menuju kepada yang khusus, dari hal-hal yang abstrak kepada hal-hal yang konkrit.
  2. Strategi belajar mengajar induksi yaitu pengolahan pesan yang dimulai dari hal-hal yang khusus menuju ke hal-hal umum, dari peristiwa-peristiwa yang bersifat induvidual menujuke memproses generalisasi.
Beberapa Metode Pada KBM
Beberapa metode yang sering digunakan dalam pembelajaran adalah :
  1. Metode Ceramah
    Metode ceramah adalah metode penyampaian bahan pelajaran secara lisan. Metode ini banyak dipilih guru karena mudah dilaksanakan dan tidak membutuhkan alat bantu khusus serta tidak perlu merancang kegiatan siswa. Dalam pengajaran yang menggunakan metode ceramah terdapat unsur paksaan. Dalam hal ini siswa hanya diharuskan melihat dan mendengar serta mencatat tanpa komentar informasi penting dari guru yang selalu dianggap benar itu. Padahal dalam diri siswa terdapat mekanisme psikologis yang memungkinkannya untuk menolak disamping menerima informasi dari guru. Inilah yang disebut kemampuan untuk mengatur dan mengarahkan diri.
  2. Metode tanya jawab
    Metode tanya jawab dapat menarik dan memusatkan perhatian siswa. Dengan mengajukan pertanyaan yang terarah, siswa akan tertarik dalam mengembangkan daya pikir. Kemampuan berpikir siswa dan keruntutan dalam mengemukakan pokok – pokok pikirannya dapat terdeteksi ketika menjawab pertanyaan. Metode ini dapat menjadi pendorong bagi siswa untuk mengadakan penelusuran lebih lanjut pada berbagai sumber belajar. Metode ini akan lebih efektif dalam mencapai tujuan apabila sebelum proses pembelajaran siswa ditugasi membaca materi yang akan dibahas.
  3. Metode diskusi
    Metode diskusi adalah cara pembelajaran dengan memunculkan masalah. Dalam diskusi terjadi tukar menukar gagasan atau pendapat untuk memperoleh kesamaan pendapat. Dengan metode diskusi keberanian dan kreativitas siswa dalam mengemukakan gagasan menjadi terangsang, siswa terbiasa bertukar pikiran dengan teman, menghargai dan menerima pendapat orang lain, dan yang lebih penting melalui diskusi mereka akan belajar bertanggung jawab terhadap hasil pemikiran bersama.
  4. Metode belajar kooperatif
    Dalam metode ini terjadi interaksi antar anggota kelompok dimana setiap kelompok terdiri dari 4-5 orang. Semua anggota harus turut terlibat karena keberhasilan kelompok ditunjang oleh aktivitas anggotanya, sehingga anggota kelompok saling membantu. Model belajar kooperatif yang sering diperbincangkan yaitu belajar kooperatif model jigsaw yakni tiap anggota kelompok mempelajari materi yang berbeda untuk disampaikan atau diajarkan pada teman sekelompoknya.
  5. Metode demonstrasi
    Metode demonstrasi adalah cara penyajian pelajaran dengan memeragakan suatu proses kejadian. Metode demonstrasi biasanya diaplikasikan dengan menggunakan alat – alat bantu pengajaran seperti benda – benda miniatur, gambar, perangkat alat – alat laboratorium dan lain – lain. Akan tetapi, alat demonstrasi yang paling pokok adalah papan tulis dan white board, mengingat fungsinya yang multi proses. Dengan menggunakan papan tulis guru dan siswa dapat menggambarkan objek, membuat skema, membuat hitungan matematika, dan lain – lain peragaan konsep serta fakta yang memungkinkan.
  6. Metode ekspositori atau pameran
    Metode ekspositori adalah suatu penyajian visual dengan menggunakan benda dua dimensi atau tiga dimensi, dengan maksud mengemukakan gagasan atau sebagai alat untuk membantu menyampaikan informasi yang diperlukan.
  7. Metode karyawisata/widyamisata
    Metode karyawisata/widyawisata adalah cara penyajian dengan membawa siswa mempelajari materi pelajaran di luar kelas. Karyawisata memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar, dapat meransang kreativitas siswa, informasi dapat lebih luas dan aktual, siswa dapat mencari dan mengolah sendiri informasi. Tetapi karyawisata memerlukan waktu yang panjang dan biaya, memerlukan perencanaan dan persiapan yang tidak sebentar.
  8. Metode penugasan
    Metode ini berarti guru memberi tugas tertentu agar siswa melakukan kegiatan belajar. Metode ini dapat mengembangkan kemandirian siswa, meransang untuk belajar lebih banyak, membina disiplin dan tanggung jawab siswa, dan membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi. Tetapi dlam metode ini sulit mengawasi mengenai kemungkinan siswa tidak bekerja secara mandiri.
  9. Metode eksperimen
    Metode eksperimen adalah cara penyajian pelajaran dengan menggunakan percobaan. Dengan melakukan eksperimen, siswa menjadi akan lebih yakin atas suatu hal daripada hanya menerima dari guru dan buku, dapat memperkaya pengalaman, mengembangkan sikap ilmiah, dan hasil belajar akan bertahan lebih lama dalam ingatan siswa. Metode ini paling tepat apabila digunakan untuk merealisasikan pembelajaran dengan pendekatan inkuiri atau pendekatan penemuan.
  10. Metode bermain peran
    Pembelajaran dengan metode bermain peran adalah pembelajaran dengan cara seolah – olah berada dalam suatu situasi untuk memperoleh suatu pemahaman tentang suatu konsep. Dalam metode ini siswa berkesempatanm terlibat secara aktif sehingga akan lebih memahami konsep dan lebih lama mengingat, tetapi memerlukan waktu lama.

Download :

Rabu, 14 November 2012

MENDIDIK MANUSIA WIRASWASTA MELALUI KELUARGA, SEKOLAH, DAN MASYARAKAT

Kewiraswastaan merupakan suatu hal yang sangat ingin dilakukan oleh sebagian orang. Profesi ini mulai banyak digemari oleh orang-orang dari berbagi kalangan masyarakat. Hal ini sebagai batu loncatan atas kegagalan-kegagalan dalam mencari pekerjaan. Kewirausahaan merupakan suatu profesi mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain bahkan dikemudian hari ini bisa menciptakan suatu lapangan pekerjaan. Dengan ketekunan dan ktreatifitas yang dimiliki oleh seorang wirausahawan, akan mampu mendobrak persaingan globalisasi yang berkembang pesat. Untuk menjadi wirausahawan tidaklah semudah membalikkan telapak tangang, perlu adanya pendidikan, pelatihan, dan juga menanamkan jiwa wiraswasta dalam diri.

Banyak sekali pendidikan atau pelatihan tentang berwiraswasta, baik dalam pendidikan formal mapun nonformal. Pedidikan kewirausahaan dalam sekolah bertujuan untuk membekali jiwa wiraswasta bagi siswa, dan diharapkan setelah lulus nanti mampu mengeksplorasi dan mengembangkan bakat kewirausahaan untuk mulai merintis suatu inovasi baru dalam bidang usaha dan bersaing dengan perkembangan arus globalisasi. Selain pendidikan wirausaha disekolah penanaman jiwa wirausaha sejak dini juga harus dilakukan terutama dilingkungan keluarga dan masyarakat. Seorang wirausahawan bisa bertindak sebagai karyawan sekaligus manajer dan owner bagi usahanya, sehingga maju atau mundurnya usaha tersebut tergantung dari kesungguhan yang bersangkutan. Jika kancah bisnis tersebut dijalani dengan tekun, kerja keras, penuh semangat dan tidak mudah putus asa, niscaya usaha tersebut pasti akan meraih sukses.

1. Pengertian Wiraswasta
Secara Etimologis, Wira berarti perwira, utama, teladan, berani. Swa berarti sendiri, sedangkan Sta berati berdiri. Jadi wiraswasta berarti keberanian berdiri di atas kaki sendiri (dalam berusaha, bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup).

Kewirausahaan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan managemen.Untuk menjadi pengusaha yang sukses, seorang dituntut untuk memenuhi kualifikasi sebagai seorang wirausahawan. Pada kenyataannya tidak semua pengusaha adalah wirausahawan yang memiliki sifat kewirausahaan. Pada umumnya yang dimaksud dengan wirausaha sama dengan wiraswasta atau pengusaha yaitu semua orang yang memiliki usaha atau melakukan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan atau komisi. Ciri negatif tapi sangat menonjol pada sebagian pengusaha kita ditahun 80-an dan 90-an adalah semangat dan perilaku mereka mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara.

Wirausaha adalah seseorang yg merasakan adanya peluang, mengejar peluang yg sesuai dengan situasi dirinya, dan percaya bahwa kesuksesan suatu hal yang dapat dicapai (Jose Charlos Jarilo-Mossi). Wiraswasta adalah seseorang yang mampu menciptakan produk / jasa dengan kekuatan inovasi sehingga lebih efisien / efektif serta bertujuan untuk kesejahteraan dirinya ( orang lain). Seseorang wiraswastawan modal utamanya adalah ketekunan yang dilandasi sikap optimis, kreatif dan melakukan usaha sebagai pendiri pertama disertai pula dengan keberanian menanggung resiko berdasarkan suatu perhitungan dan perencanaan yang tepat, adanya perhitungan dan perencanaan yang tepat sebetulnya wiraswastawan bukanlah pengambil resiko.

2. Peran keluarga, sekolah dan masyarakat dalam mendidik manusia wiraswasta
Penendidikan wirausaha pada umumnya merupakan suatu proses pendidikan untuk menumbuhkan jiwa berwirausaha, upaya ini semakin lama semakin digalakkan dan dibeberapa sekolahpun sudah di berikan, hal ini bertujuan untuk mengimbangi perkembangan arus globalisasi yang mana setiap orang dituntut untuk mampu bersaing dan mengembangkan inovasi-inovasi dalam berwirausaha. Fondasi utama dalam menumbuhkan jiwa wirausahawan adalah mental untuk berwirausaha dan hanya dapat di bentuk oleh lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat. 

Penanaman jiwa wiraswasta oleh keluarga sejak dini akan sangat berdampak besar terhadap kemampuan anak dalam berwirausaha kedepan. Dalam pendidikan formal disekolah juga sudah mulai dirintis pendidikan berwiraswasta. Dengan adanya pendidikan wiraswasta di bangku sekolah, siswa diharapkan selain menguasai akademik, tapi juga mampu miningkatkan minat siswa untuk berwiraswasta. Pemberian bekal pada siswa ini akan berdampak ketika mereka lulus nanti, sebagai modal untuk menjadi wirausaha muda yang berkualitas dan langsung bisa bersaing, dan minimal ini dapat mengurangi angka pengangguran. Selain itu keluarga tetap mempunyai peranan penting dalam menciptakan wirausahawan, keluarga memilki semua aspek yang dibutuhkan dalam berwirausaha, mulai dari modal financial sampai pada bimbingan dukungan moral.Keluarga merupakan tempat pertama bagi kita dalam mendapatkan segala hal, mulai dari pendidikan , tingkah laku, sopan santun bahka gaya kehidupan mendatang juga sangat terpengaruh dengan kondisi keluarga. Berwirausaha merupakan salah satu kegiatan yang juga tidak luput dari pengaruh keluarga. 

Program Pengembangan kewirausahaan diharapkan menjadi wahana yang sinergis antara penguasaan sains dan teknologi dengan jiwa kewirausahaan. Serta dengan berkembangan pendidikan kewirausahan diharapkan seorang siswa tidak hanya akan berkembang nilai akademisnya saja. Akan tetapi juga akan memberikan kemandirian perekonomian dalam kewirausahaan. Sebagai akibatnya akan memberikan kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan (peluang) dalam bisnis serta kemampuan mengoptimalisasikan sumber daya dan mengambil tindakan serta memiliki motivasi tinggi dalam mengambil resiko dalam rangka menyukseskan bisnisnya.

Minat siswa terhadap kewiraswastaan perlu diketahui oleh guru maupun siswa irusendiri mengingat minat ini dapat mengarahkan siswa untuk melakukan pilihan dalam menentukan cita-citanya. Cita-cita merupakan perwujudan dari minat dalam hubungan dengan proses/jangkauan masa depan bagi siswa untuk merencanakan dan menentukan pilihan terhadap pendidikan, jabatan atau pekerjaan yang diinginkan. Siswa yang berminat dalam berwirasawasta cenderung memilih karir ke sektor swasta dan berwiraswasta. Dalam kaitan ilmu pengetahuan, siswa yang berminat dalam wiraswasta akan tertarik dengan pengetahuan/ilmu yang berhubungan dengan minatnya tersebut.

Peranan sekolah atau peguruan tinggi adalah untuk memotivasi siswa agar setelah lulus mereka mampu menjadi seorang wirausahaan muda yang berkualitas dan siap bersaing. Sehingga semakin banyak lulusan siswa atau mahasiswa dapat mengurangi pertambahan jumlah pengangguran bahkan menambah jumlah lapangan kerja. Akan tetapi sekarang pertanyaannya adalah apakah sekolah atau perguruan tinggi dapat melahirkan atau mencetak wirausahawan muda? Oleh karena itu sekarang peranan sekolah dan perguruan tinggi memotivasi para lulusansekolah atau sarjana menjadi seorang wirausahawan muda untuk meningkatkan jumlah wiraussahawan serta diharapkan mampu membuka lowongan baru.

Pendidikan kejuruan atau kewirausahan khususnya yng berkenaan dengan bisnis ,dapat dilakukan pada setiap jenjang pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas sampai pada Perguruan Tinggi. Sebagai negara yang sedang berkembang ,Indonesia masih kekurangan wirausahawan. Hal ini masih dapat dipahami, karena kondisi pendidikan di Indonesia masih belum menunjang kebutuhan pembangunan pada sektor Ekonomi. Hal ini terbukti bahwa hampir seluruh sekolah masih didominasi oleh pelaksanaan pendidikan dan pembelajarang yang konvensional. Semua terjadi karena institusi pendidikan dan masyarakat kurang mendukung pertumbuhan wirausahawan.Peluang sukses dalam berwirausaha pada saat ini sangatlah besar, dari 230 juta penduduk Indonesia hanya 0.18% yang baru bergelut dibidang wiraswasta, angka yang sangat kecil.Padahal menurut consensus negara maju minimal harus memiliki wirausahawan sebesar 2% dari total penduduknya. 

Mendidik anak untuk memiliki mental wirausaha sejak dini dapat berbentuk seperti mengajari anak tidak boros, rajin menabung, dan perbuatan terpuji lainnya. Dengan begitu, apabila ini dilakukan secara bertahap akan membentuk karakter wirausaha yang kuat dalam diri anak. Sebagai contoh anaknya yang masih sekolah dasar diminta untuk memberikan hadiah ulang tahun sesuatu yang tak ada di toko. Akhirnya, dengan kreativitasnya sendiri, anaknya menyusun sebuah lagu lengkap dengan aransemen musik ciptaannya sendiri. Beberapa langkah yang dapat diajarkan sejak anak balita sampai usia dini adalah pertama, membiasakan anak untuk mengungkapkan gejolak jiwanya dalam bentuk sesuatu yang tertulis baik berupa tulisan maupun gambar. Kedua, mendidik anak dengan kebaikan-kebaikan yang muncul dari dirinya sendiri sebagai hasil dari serapan anak terhadap lingkungan atau apa yang dilihat dari orang tua, guru dan teman-temannya. Ketiga, membiasakan perbuatan baik yang sudah dilakukan, Keempat, menjadikan kebiasaan itu menjadi karakter. Salah satu ciri menjadi karakter adalah jika perbuatan itu tidak dilakukan, maka anak akan merasa kehilangan dan atau mengingatkan akan kebiasaan yang belum dilakukan tersebut.

Ciri-ciri manusia wiraswasta secara umum adalah orang yang memiliki potensi untuk berprestasi. Ia senantiasa memiliki motivasi yang besar untuk maju berprestasi. Dalam kondisi dan situasi yang bagaimanapun, manusia wiraswasta mampu menolong dirinya sendiri di dalam mengatasi permasalahan hidupnya. Dengan kekuatan pada dirinya, manusia wiraswasta mampu berusaha untuk memenuhi setiap kebutuhan hidupnya. Di samping itu, manusia wiraswasta mampu mengatasi kemiskinan, baik kemiskinan lahir maupun kemiskinan batinnya tanpa menunggu pertolongan/bantuan dari negara atau instansi pemerintah, ataupun bantuan dari instansi sosial.

Pendidikan wiraswasta merupakan pendidikan yang bertujuan untuk menempa bangsa Indonesia sesuai dengan kepribadian Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Pendidikan manusia wiraswasta berlansung seumur hidup di mana dan kapan saja, sehingga peranan subjek manusia untuk belajar dan mendidik diri sendiri secara wajar merupakan kewajiban kodrati manusia.

Sebagai realisasi dari prinsip ini, maka lingkungan pendidikan manusia wiraswasta meliputi lingkungan keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama untuk menjadi manusia wiraswasta, yang kedua, lingkungan sekolah sebagai lingkungan pendidian formal untuk melengkapi bekal pribadi manusia wiraswasta, dan yang terakhir adalah lingkungan masyarakat sebagai lingkungan pendidikan nonformal.


Download file: